KPA, Tanyakan Pada Konsultan

oleh -444 views

KUALASIMPANG (AD) – Isu kejanggalan terhadap proyek peningkatan pengaspalan jalan tembus, Kampung Paya Awe – Paya Kulbi, Kecamatan Karang Baru, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Senilai Rp6,912 miliar menjadi Rp4,73 miliar yang diplot dari anggaran Otsus tahun 2020 masih tanda tanya.

Mengingat, pekan lalu, beberapa media dalam melakukan uji lapangan, menemukan kejanggalan, terhadap penggunaan sebaran base coarse A, yang timbul dipermukaan badan jalan, karena terdapat bebatuan kerikil bulat.

Hingga, base coarse A timbul kepermukaan badan jalan, begitupun, hari ini, jalan sepanjang 1.100 meter sudah diaspal. Keraguan muncul sebab mempertahankan ambigu yang terkesan dipaksakan pengerjaannya.

Kokoh-kah badan jalan yang diaspal tersebut?, kokoh atau tidaknya, nantinya terpapar dalam hasil uji kelayakan laboratorium transportasi jalan, Universitas Sumatera Utara (USU) dengan membawa sampel base coarse A dan sampel aspal untuk bahan pengujian laboratorium.

Pengujian terhadap sampel aspal, diantaranya; Titik nyala dan titik bakar aspal, Penetrasi aspal, Daktilitas aspal, Titik lembek aspal, Berat jenis aspal keras dan ter, Penurunan berat minyak dan aspal (Thick Film Test), Kelekatan aspal terhadap batuan, Kadar air aspal dan Viskositas aspal.

BACA..  Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Promosi Judi Online ke JPU

Selain itu, media akan membawa sampel base coarse A, sebagai barang uji laboratorium, seperti; Marshall test, Berat jenis campuran metode vakum, Automatic asphalt content test, Benklement beam test, Kadar aspal dalam campuran (Ekstraksi), Core drilling Horisontal dan Core drilling Vertikal.

Spesifikasi ini nanti yang akan menjawab, benar atau tidaknya pengaspalan jalan Paya Awe – Paya Kulbi, dari tahapan pengerasan hingga pengerjaan pengaspalan.

Tanya Saja Pada Konsultan

Keraguan kualitas pengerjaan terhadap pengaspalan jalan Paya Awe – Paya Kulbi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga, Dinas PUPR Aceh Tamiang, Baihaki Ahyat, ST menepis dan membantah, munculnya tanggapan dan isuee adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Paya Awe-Paya Kulbi, Kecamatan Karang baru, senilai Rp.6,9 miliar yang bersumber dana Otonomi Khusus (otsus) tahun anggaran 2020.

BACA..  Peredaran Sabu di Perbatasan Aceh – Sumatera Utara Masih Marak

Baihaki Ahyat, kepada wartawan, Selasa, 1 September 2020, menyebutkan, proyek yang dikerjakan oleh CV. Hareukat Tani Jaya, senilai Rp.6,9 miliar menjadi Rp.4,73 miliar di sebabkan ada pemotongan setelah dilakukan refocusing.

Menurut Baihaki, pekerjaan base coarse B yang terbuka sebagiannya yang tidak dilakukan pengaspalan, nantinya akan dilakukan prime coat. Tujuannya untuk mengikat pondasi. Dan pada tahun selanjutnya akan dilakukan pengaspalan,” ujar Baihaki seraya mengatakan tidak ada larangan dalam petunjuk teknis untuk pembayaran base coarse B yang tidak terkena hotmix.

Terkait adanya item material timbunan pilihan atau urugan pilihan dalam dokumen penawaran, Baihaki mengaku belum dapat memastikan, karena dirinya belum melihat dokumen. Jikapun tidak ada dalam RAB, karena ddibutuhkan dan sangat diutamakan harus diadakan.

“Jadi semua item pekerjaan yang dilaksanakan semua berdasarkan, kebutuhan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan,” katanya.

Baihaki memastikan, mulainya tahapan hamparan aspal (hotmix) sudah melalui sejumlah uji dan hasil Lab dari pihak konsultan pengawas dalam hal ini, CV. Pati Utama Konsultan.

BACA..  Gerebek Lokasi Perjudian, Tujuh Pelaku dan Uang Jutaan Rupiah Diamankan Polisi

“Dokumennya ada diberikan kosultan pengawas. Dasar itu, dilihat, kepadatan, ketebalan, serta campuran base coarse A yang sudah dilakukan sejak awal dari AMP nya,” ujar Baihaki seraya mengatakan hasil uji yang telah dilakukan beberapa waktu lalu yang dihadiri sejumlah tim yang bergabung dalam pengawasan.

Saat disinggung ketebalan base coarse B da A, Baihaki mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada konsultan pengawasan pekerjaan. “Tanyakan kepada konsultan pengawas, karena sudah dibayar atas pekerjaannya,” saran Baihaki.

Lagi-lagi, Baihaki, enggan untuk menjelaskan, terkait perencanaan beban ton jalan. “yang pasti berdasarkan kelas jalan bang. Nanti saya lihat kembali dokumennya,” tuturnya.

Baihaki menegaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan dibolehkan adanya tambah kurang pekerjaan berdasarkan kebutuhan. “Semua pekerjaan yang terdapat didalam dokumen dibolehkan ada tambah kurang. Dan tidak diharamkan,” kata Baihaki.

Ditambahkan, adanya perencanaan yang muncul 5 tahun lalu menjadi pertimbangan karena adanya perubahan kondisi dilapangan,” tutup Baihaki. (Syawaluddin)