Curi Sepeda Motor, Dua Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

oleh -244 views
Salah satu tersangka pencurian sepeda motor saat diamankan polisi.(Foto: IST)

Banda Aceh (AD)- Dua buruh bangunan ditangkap ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curnamor).

Hal ini dibuktikan dengan laporan dari Wahyuni, warga Panga, Kabupaten Aceh Jaya yang kehilangan sepeda motornya jenis Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi BL 3114 WE saat diparkirkan di depan rumah kos yang ia tempati dikawasan Batoh, Banda Aceh, Kamis 9 Januari 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, kedua buruh bangunan tersebut melakukan pencurian dan tidak lama tertangkap.

BACA..  Sat Reskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

“Pelaku pencurian merupakan buruh bangunan asal Sumatera Utara berinisial MAS (27) dan RAS (23) diamankan unit ranmor di desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona, Aceh Besar berselang dua jam kemudian,” ujar Taufiq.

Taufiq menjelaskan, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di rumah kosnya dan kemudian membeli makanan, namun ketika korban kembali kerumahnya, melihat sepeda motor miliknya telah hilang, dan korban langsung melaporkan ke Kepolisian.

“Setelah mendalami kasus tersebut, tim ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta mendapatkan informasi terhadap pelaku,” tutur Taufiq lagi.

BACA..  Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Kemudian, tim bergerak menuju tempat MAS bekerja di kawasan desa Rumpet, Kecamatan Krueng Barona Jaya Aceh Besar dan berhasil mengamankan tersangka.

“Tim mengitrogasi terhadap tersangka MAS tentang keberadaan sepmor tersebut, menurut pengakuan tersangka, bahwasanya dirinya mencuri sepmor tersebut bersama RAS, dan untuk sepmor Mio tersebut MAS letakkan di samping kios desa Limpok, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan tim berhasil mengamankan sepmor tersebut” kata Kasat Reskrim.

“Setelah melakukan interogasi terhadap MAS dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kemudian menanyakan keberadaan RAS, dan MAS mengatakan bahwa RAS sudah berangkat ke kampung halamannya dengan menggunkan mobil PMTOH,” jelas Kasat Reskrim.

BACA..  Ringkus Bandar dan Penjudi Togel, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah

Menurut Kasat Reskrim, agar tersangka RAS tidak terlalu jauh keberadaannya, tim ranmor langsung berkordinasi dengan Resmob Bireuen untuk menghentikan dan mengamankan mobil yang di tumpangi RAS dan pada jam 02.00 WIB, RAS berhasil di amankan dan tim ranmor langsung bergerak berangkat ke Bireuen untuk menjemput tersangka RAS.

Tersangka MAS dan RAS saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (R)