Palsukan Bukti Pembayaran iPhone 11, Pemuda Asal Meulaboh Diringkus Polisi

oleh -376 views

Laporan | Ahmad Fadil

Banda Aceh (AD)- Modus penipuan dengan transaksi online dalam jaringan (daring) kerap kali terjadi. Korbannya bukan hanya pembeli tapi juga penjual, salah satunya dengan memalsukan bukti transfer.

“Salah satu korban penipuan online yang dilakukan oleh pembelinya kali ini terjadi di Banda Aceh. Sebagaimana dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK, Sabtu 2 Desember 2021 di ruang kerjanya.

“Tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh RF (28) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat terhadap Hamdani (35) warga Banda Aceh terjadi pada hari Sabtu, 14 November 2020 silam dengan cara menghubungi penjual barang elektronik berupa Handphone iPhone 11 128 GB di toko UFO Cell,” ungkap Kasatreskrim didampingi Kanittidik 3 Ipda Subihan Afuan Ardhi, S.Trk.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku RF mengatakan bahwasanya untuk Handphone tersebut dikirimkan via Jasa Pengiriman JNT Express. Apabila bukti transfer dana telah dilakukan, maka penjual akan mengirimkan Handphone iPhone 11 128 GB kepada RF.

Keesokan harinya, kata Kasat, RF mengirimkan bukti pengiriman uang pembelian kepada pihak toko UFO Cell, sehingga penjual pun mengirimkan satu unit Handphone iPhone 11 128 GB melalui jasa pengiriman di Banda Aceh.

BACA..  Kampung Bebas Narkoba Polresta Banda Aceh Capai 21 Gampong

Setelah itu, RF mendapatkan pesan bahwa barang miliknya telah dikirimkan melalui jasa pengiriman. Selanjutnya ia langsung memesan jasa ojek online untuk mengambil barang pesanannya di loket JNT Express Banda Aceh. Namun secara tiba-tiba RF membatalkan pengiriman tersebut seraya meminta ojek online untuk mengantarkan pesanannya kedepan salah satu gerai restauran yang berada di kawasan Peunayong dimana RF telah menunggu disana.

“Setelah diantarkan barang miliknya oleh abang gojek, RF langsung pulang ke Meulaboh. Lalu, kurang lebih seminggu kemudian, RF menghubungi seorang mahasiswa asal Nagan Raya, Abdul Kholiq (26) menawarkan Handphone yang saat itu dimiliki RF dengan kesepakatan seharga Rp11 juta, dan uang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Yogi Gitra,” tutur Kasatreskrim.

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B/254/XI/YAN.2.5/SPKT, tanggal 17 November 2020, tim yang telah dibentuk oleh Kasatreskrim tersebut melakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi dan korban sehingga ditemukan unsur penipuan dalam perkara jual beli barang elektronik tersebut.

“Disini, pelaku (RF) sebelumnya juga telah membuat identitas palsu yaitu KTP dan SIM menggunakan data orang lain dengan cara memperoleh identitas dari aplikasi Google, kemudian melakukan editing terhadap fotonya agar para korban tergiur atau percaya dan pelaku juga membuka rekening baru Bank Mandiri Syariah,” sebut AKP M. Ryan.

BACA..  Peredaran Sabu di Perbatasan Aceh – Sumatera Utara Masih Marak

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kurun waktu hampir satu bulan, pelaku RF ternyata telah mengalihkan handphone tersebut pada orang lain, sehingga informasi mulai terkuak dari sang pembeli yang tidak mengetahui bahwa handphone tersebut adalah hasil kejahatan RF di Banda Aceh.

“Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin Kasubnit 1 bersama Personel Sat Intelkam Polres Aceh Barat berhasil menangkap RF dirumah familinya di Ujung Kalak Meulaboh, Selasa 29 Desember 2020 dini hari beserta barang bukti berupa Handphone iPhone 11 Pro 64, Handphone iPhone XS 264 GB,” pungkasnya.

“Pelaku RF selain melakukan aksi kejahatan ini, ia juga melakukan aksi yang sama, dimana sesuai dengan Laporan Polisi pada Satreskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan LPB/573/XII/YAN.2.5/SPKT, 23 Desember 2020 dan Laporan Polisi di Satreskrim Polres Aceh Barat terkait kepemilikan Handphone iPhone XS 264 GB,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Selain itu, Kasatreskrim juga menjelaskan Modus Operandi yang dilakukan pelaku, yaitu dengan cara mencari target melalui media sosial yang kemudian berkomunikasi dengan target untuk melakukan transaksi jual beli handphone. Ketika telah terjadi kesepakatan, maka pelaku RF menemui target untuk melakukan transaksi jual beli, namun pada saat pembayaran pelaku sudah menyiapkan bukti transfer melalui Mobile Banking yang telah di edit dengan aplikasi Picsart.

BACA..  Spesialis Curi HP Ditangkap Personel Polsek Darussalam

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dan waspada jika ingin bertransaksi secara online, hendaknya pihak penjual barang agar selalu melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah dananya sudah masuk kedalam rekening atau belum. Selain itu, waspada juga terhadap identitas diri yang di upload di sosial media, karena ketika identitas diri kita tersebar di medsos, maka seluruh orang akan mengetahui dan tentunya akan disalahgunakan oleh orang – orang yang tidak bertanggungjawab dalam mempergunakan identitas kita.

“Terbukti dengan adanya kasus ini dimana identitas orang lain akan dipakai oleh pelaku untuk berbuat kejahatan,” kata Kasatreskrim.

“RF saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara,” demikian tutup AKP M. Ryan Citra Yudha. (*)