Banda Aceh (AD)- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dan melepas Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din dari segala dakwaan dan tuntutan pidana
Topik: Terkait Kasus Penghinaan Ringan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.