Pengelola Data Kesehatan di Lapas Lhoksukon Ikut Sosialisasi dengan Ditjen Yankes

oleh -104 views
Pengelola data kesehatan di lapas Lhoksukon mengikuti sosialisasi dengan Ditjen Yankes secara zoom meeting.

ACEH UTARA, ATJEHDAILY.ID Pengelola data kesehatan Lembaga pemasyarakatan Lapas kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara mengikuti sosialisasi perizinan di lingkungan Ditjen Yankes. Acara sosialisasi tersebut berlangsung di klinik lapas setempat, secara zoom meeting, Selasa,(20/9/2022).

Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si pada media ini lewat laporan mengatakan sosialisasi perizinan tersebut diikuti oleh pengelola data kesehatan yang ada di lapas Lhoksukon.

“Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Ditjen Yankes secara zoom meeting,” ujar Yusnaidi.

Lanjut Yusnaidi, Dalam sosialisasi tersebut ada beberapa perizinan berusaha dan pernyataan komitmen yang disampaikan oleh Ditjen Yankes kepada pengelola data kesehatan yang di lapas Lhoksukon, tambahnya, beberapa komitmen tersebut diantaranya.

BACA..  Pj Wali Kota Serahkan Paket Ramadan Bank Aceh Kepada Pasukan Oranye

1. Perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan yang terdiri dari perizinan berusaha untuk pelayanan dan kesehatan dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

2. Izin penyelenggaraan atau operasional Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium kesehatan, dan Unit transfusi darah dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan atau operasional sepanjang memiliki pernyataan komitmen penyelenggaraan atau operasional.

BACA..  Amiruddin Dampingi Menko PMK Kunker ke Lampulo

3. Penetapan rumah sakit pendidikan dinyatakan masih tetap berlaku atau dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai rumah sakit pendidikan, sepanjang memiliki pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan.

4. Izin penyelenggaraan atau operasional dan pernyataan komitmen penyelenggaraan atau operasional Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium kesehatan, dan Unit transfusi darah, serta penetapan rumah sakit pendidikan dan pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan, masih tetap berlaku untuk jangka waktu panjang lama 6 bulan sejak tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 18 Februari 2023.

BACA..  Pj Wali Kota Serahkan Paket Ramadan Bank Aceh Kepada Pasukan Oranye

5. Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Laboratorium kesehatan, dan Unit transfusi darah harus segera memproses perizinan berusaha dan perizinan berusaha menunjang kegiatan usaha tanpa menunggu jangka waktu 18 Februari 2023.

Dirinya mengharapkan kepada pengelola data kesehatan yang ada di lapas kelas IIB Lhoksukon apa yang disampaikan oleh Ditjen Yankes agar segera mengerjakan, harapnya.(Sayed Panton).