Mudik Pakai Mobil Dinas, Menteri PANRB Dinilai Munafik

oleh -147 views

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sedang berhadapan dengan wartawan. Foto: http://www.repelita.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sedang berhadapan dengan wartawan. Foto: http://www.repelita.com

JAKARTA|AP--Sikap munafik yang ditunjukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mendapat kritikan banyak pihak, termasuk PNS rendahan yang mendapat kenderaan dinas jenis motor roda dua.

“Baru kali ini saya lihat menteri semunafik itu, merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang mudik Lebaran menggunakan mobil dinas,” kritik seorang PNS dengan nama samaran “Pak Dalem”, Rabu 13 Juli 2016.

Kritikan tersebut terkait beredarnya informasi dimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mudik pakai mobnas. Namun Yuddy tak merasa bersalah dan dia malah bersilat lidah dengan mengatakan, “ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional”.

Adapun kendaraan yang dipakai, kata dia, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri.

Lagi pula, tambah Yuddy, saat itu tidak menggunakan pelat nomor kementerian. Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).

“Yang saya gunakan saat mudik adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatan saya. Saya bisa menggunakannya untuk apa saja, termasuk mudik maupun mengantar keluarga saya,” ujar Yuddy saat ditemui di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Yuddy mengatakan, untuk fasilitas kendaraan yang melekat pada jabatan, setiap pejabat memiliki hak untuk menggunakan dalam setiap kepentingannya, termasuk pengawalan.

Fasilitas kendaraan yang melekat pada jabatan biasanya digunakan oleh presiden, wakil presiden, kapolri, panglima TNI, dan menteri.

Adapun untuk kendaraan operasional adalah kendaraan yang digunakan khusus tugas kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

“Untuk kendaraan operasional memang tidak dibolehkan sama sekali untuk kepentingan di luar kedinasan,” kata Yuddy.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun mobil operasional di lingkungan kementeriannya yang digunakan saat mudik Lebaran. Dari 59 mobil dinas, semuanya berada di kantor kementerian.

Sementara itu, dari laporan seluruh kementerian dan lembaga yang dia peroleh, hanya 0,01 persen PNS yang masih menggunakan mobil dinas saat mudik.

“Tidak sampai 10 jumlah aduan yang sampai ke saya. Selain itu, saat mudik kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas agar jajarannya mencatat apabila menemukan ada mobil dinas yang digunakan saat mudik,” kata dia.

Menpan Larang PNS mudik gunakan mobil dinas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016.

“Kalau dulu PNS pakai mobil dinas masih kami toleransi, sanksinya hanya mendapat teguran, namun sekarang kami pertegas dengan penurunan pangkat atau pencopotan jabatan,” kata Yuddy saat melakukan Safari Ramadhan di Polres Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat petang.

Selain melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, Menpan RB juga melarang para PNS menerima hadiah apa pun karena kesejahteraan PNS dinilainya sudah lebih baik.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Dalam kunjungan di Banyuwangi, Yuddy juga menyampaikan agar PNS tidak mengambil cuti seusai libur Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah, agar pelayanan publik bisa optimal.

“PNS telah mendapat libur yang cukup panjang yakni selama delapan hari pada 3-10 Juli 2016, termasuk empat hari cuti bersama. Kami mengimbau kepada seluruh PNS tidak ambil jatah cuti tahunan yang digabungkan dengan cuti bersama Lebaran,” tuturnya.

Apabila PNS libur dalam waktu lama, lanjut dia, maka pelayanan publik bisa terganggu karena dapat dipastikan saat masuk kerja pada hari efektif 11 Juli 2016 akan banyak warga yang membutuhkan pelayanan publik yang tertunda selama libur Lebaran.

“Saya meminta kepada pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti kepada PNS yang pekerjaannya berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Ini semua agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan prima,” ucap alumnus Universitas Indonesia itu.

Ia juga meminta gubernur, bupati/walikota untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai kecuali PNS yang saat Lebaran tetap bekerja atau lembur, sehingga mereka baru boleh cuti.

Dalam safari itu Yuddy juga menyampaikan, dari kunjungannya ke sejumlah daerah masih banyak ditemukan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja aparat sipil masih lemah.

“Kesimpulan saya, pengawasan para pejabat pembina terhadap disiplin pegawainya masih rendah, sehingga kami akan memperbaiki sistem absensi di seluruh instansi pemerintah dengan menggunakan sistem elektronik,” tuturnya.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Menpan RB menyempatkan mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengecek layanan administrasi publik dan sistem presensi Pemkab Banyuwangi yang telah menerapkan sistem “timer control”dan “finger print” sebagai instrumen penghitungan tunjangan karyawan.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan akan mengikuti arahan Menpan RB dan untuk menyiasati pelayanan seusai Lebaran, sejumlah kantor layanan publik akan diperpanjang jam kerjanya mulai pekan depan.

“Masyarakat kita juga sudah paham, di sini (Dispendukcapil) masyarakat yang mengurus surat-surat semakin banyak menjelang Lebaran, bahkan antrean sudah dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 masih ada. Staf Dispenduk pun memperpanjang jam kerjanya untuk bisa segera menyelesaikan biar tidak menumpuk saat masuk nanti,” ucap Bupati Banyuwangi dua periode itu.

Terkait larangan mobil dinas untuk mudik, Anas mengatakan Pemkab Banyuwangi sejak dua tahun lalu melarang mobil dinas sebagai kendaraan mudik. Semua mobil dinas harus diparkir di halaman kantor pemkab, kecuali kendaraan untuk operasional khusus.

“Sudah lama kami terapkan, semua mobil dinas tidak boleh digunakan mudik selama Lebaran, kecuali kendaraan khusus, seperti mobil dishub, dinas pariwisata, dan dinas kebersihan boleh digunakan karena memang untuk tugas,” katanya.

Sumber : KOMPAS | ANTARA