Relawan Jokowi Tolak Anak Eks Ka BIN Jadi Stafsus Presiden

oleh -152 views

Diaz Hendropriyono [kanan] bersama Joko Widodo. Foto: www.merdeka.com
Diaz Hendropriyono [kanan] bersama Joko Widodo. Foto: www.merdeka.com

Jakarta|AP – Relawan Jokowi dalam pemilu 2014, yang menamakan diri sebagai Jaringan Nasional Indonesia Baru, menganggap Presiden melawan hukum dan tak adil bila mengangkat Diaz Hendropriyono sebagai staf khususnya. Diaz, yang saat ini masih memegang beberapa kedudukan strategis, dianggap tak bisa begitu saja meninggalkan jabatan tersebut. Diaz adalah anak mantan Kepala BIN AM Hendropriyono.

“Yang tergolong pejabat lain, fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN,” ujar Julfi Nazli, Kepala Bidang Advokasi JNIB, dalam siaran persnya, Senin, 11 Juli 2016. “Jabatan staf khusus presiden merupakan penyelenggara negara. Presiden mestinya wajib memberi contoh yang baik, bukan malah melawan hukum.”

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Diaz saat ini memegang jabatan Komisaris Telkomsel; staf khusus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Tim Transisi PSSI; dan Dewan Komisaris Pertamina. Diaz dulu juga jadi Ketua Umum Relawan Kawan Jokowi.

Nazil mengatakan Jokowi melawan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih Bebas KKN. Pasal itu berbunyi, “Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Pengangkatan itu, kata Nazil, berseberangan dengan Pasal 23-a UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal tersebut menyebut, menteri dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di luar itu, Nazil menganggap banyaknya jabatan yang dipegang Diaz pada saat bersamaan, yang diberikan negara. Hal itu merupakan cermin ketidakadilan.  “Mestinya Presiden, selain mempertimbangkan profesionalitas, harus memikirkan penyedia lapangan kerja, mengingat masih banyak putra-putri Indonesia yang hebat dan nganggur,” ujarnya.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Nazil mengatakan banyak UU yang dilanggar dari pengangkatan  Diaz sebagai staf khusus. “JNIB meminta Presiden dengan bijak dan santun membatalkan keputusannya dan mempertimbangkan asas keadilan dan profesionalitas pengangkatan jabatan,” ucapnya. [Tempo.co]