Serahkan SK Asimilasi Rumah, Kalapas: Kita Laksanakan Sesuai Permenkumham Nomor Ini

oleh -170 views
Usai menyampaikan arahan, Kalapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si memberikan salaman kepada WBP yang mendapatkan SK asimilasi rumah.

ACEH UTARA (AD) Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara melaksanakan program asimilasi rumah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung diruang serbaguna lapas setempat, Senin, (30/1/23).

“Kita lakukan ini seusai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor. 43 tahun 2021,” sebut Kepala lembaga permasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH.,M.Si pada media lewat siaran persnya, Selasa,(31/1/23).

Asimilasi rumah ini, kata Yusnaidi, dalam rangka penanggulangan Covid-19 dan mengurangi over kapasitas.” Sebanyak 19 orang WBP yang kita berikan SK asimilasi rumah tersebut,” ungkapnya.

BACA..  Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Wali Kota Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Dalam penyerahan SK asimilasi rumah kepada WBP disaksikan oleh Kasi Binadik dan Giatja Muhammad, S.H juga pejabat struktural lapas kelas IIB Lhoksukon.

“Kita harapkan kepada 19 orang WBP yang telah diberikan asimilasi rumah itu agar dapat mematuhi aturan pelaksanaan asimilasi rumah, serta wajib melapor diri secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe,” kata Giatja Muhammad,SH dalam arahannya dihadapan WBP.

BACA..  Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Wali Kota Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Dikatakannya, Dasar pemberian asimilasi rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Pemberian program asimilasi rumah ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022,” ujarnya.

Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran covid-19 di dalam Lapas dan rutan, jelasnya.

Selain untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19, program asimilasi rumah ini juga menjadi solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas (over capasity) yang menjadi masalah umum Lapas dan rutan di seluruh Indonesia, pungkasnya.(Sayed Panton).