Komisi I Minta BNN Tes Urine Seluruh Instansi Pemerintah dan Swasta

oleh -349 views

Banda Aceh (AD)- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melakukan silaturrahmi dan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh, Kamis 25 Agustus 2022.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BNN Kota Banda Aceh, Masduki, SH, MH beserta jajarannya.

Dalam rapat tersebut, banyak sekali program-program yang disampaikan oleh BNN dalam rangka Pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kota Banda Aceh.

Ramza menjelaskan berbagai program yang sudah dijalankan oleh BNN selama ini seperti kampung bersinar, Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) sangat didukung oleh Komisi I DPRK Banda Aceh.

“Program kampung bersinar tersebut harus terus dilaksanakan diseluruh Gampong di kota Banda Aceh, kemudian program bersinar atau bersih narkoba tersebut dapat juga diupayakan keseluruh instansi pemerintah, sekolah dan berbagai perusahaan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang ada di wilayah Kota Banda Aceh,” kata Ramza Harli, Sabtu 27 Agustus 2022.

Menurutnya, peredaran gelap narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Permasalahan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. BNN tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya mengatasi masalah ini.

“Komisi I akan mendukung sepenuhnya upaya BNN dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Bila perlu, APBK Banda Aceh akan membantu membiayai,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, Ketua Komisi I ini juga meminta Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Banda Aceh.

“Dalam penganggaran APBK nanti diharapkan ada program pencegahan dan pemberantasan gelap narkotika,” harap Ramza.

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini akan mengancam seluruh generasi mulai dari anak sekolah hingga orang dewasa. Oleh karena itu perlu pencegahan dari BNN salah satunya harus sering melakukan tes urine ke seluruh instansi baik itu pemerintah maupun swasta hingga ke sekolah-sekolah tanpa kecuali. Maka dengan demikian, semua orang pasti akan takut untuk menggunakan narkoba.

Guna menghindari adanya tindakan pidana, untuk menyelamatkan generasi kita dari ketergantungan narkotika, menurut Ramza, perlu dilakukan tes urine terhadap pegawai atau karyawan yang terindikasi mengkonsumsi narkoba.

Ia menyarankan, sebaiknya pihak instansi yang meminta untuk dilakukan tes urine. Ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54, 55, 127 dan 128 yang mengatur bila permintaan dari yang bersangkutan maka tidak diambil tindakan pidana melainkan di rehabilitasi oleh BNN.

“Salah satu wujud kepedulian kami terhadap pemberantasan bahaya narkoba saat ini, Komisi I DPRK Banda Aceh akan menyelesaikan Qanun Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap dan Prekusor Narkotika,” ungkap Sekretaris Partai Gerindra ini.

Ia berharap, dengan adanya regulasi tersebut, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Banda Aceh bisa lebih baik lagi dalam mewujudkan Kota Banda Aceh benar-benar bersih dari narkoba.

Sementara itu, Kepala BNNK Banda Aceh, Masduki SH MH, menyampaikan terima kasih atas undangan rapat yang dilaksanakan oleh Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh.

Menurutnya, rapat koordinasi ini sangat diperlukan dalam mensinergikan berbagai langkah dalam hal pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Banda Aceh.

“Dalam hal ini BNN tidak bisa bekerja sendiri melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, tentu membutuhkan peran serta semua pihak, termasuk dukungan Komisi I DPRK Banda Aceh,” kata Masduki. (*)