Satpol PP – WH Aceh Tamiang ’86’ Pelanggar Qanun

oleh -489 views

KUALASIMPANG (AD) – Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Tamiang, Aceh. ‘Delapan Enam’ kan kasus pelanggar Qanun Syari’at Islam tentang Maisir (Judi).

Satpol PP – WH dalam Penerapan Qanun Syari’at Islam, ada indikasi terjadi tebang pilih, terutama itu; terhadap pelanggar Maisir, Khamar dan Khalwat, dapat dibebaskan jika pelaku menitipkan uang dengan jumlah yang sangat variatif, nilai itu dilihat dari besar kecilnya kasus yang dilanggar.

Dengan uang titipan bervariatif tersebut, Petugas Satpol PP-WH bisa meringankan hukuman, dari cambuk menjadi hukuman pembinaan bagi pelaku pelanggaran.

Dan bagi pelanggar yang tidak memiliki syarat diatas maka Petugas WH akan mengedepankan penegakkan hukum yaitu : pelanggar digiring ke peradilan Mahkamah Syariah untuk dijatuhi hukuman cambuk.

Peristiwa itu dialami Risnawati (34) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang yang diduga pelaku khamar. Ibu dua anak ini diboyong Tim WH pada Sabtu, 12 September 2020 lalu saat sedang mengurusi kedua anaknya dirumah kontrakan yang dihuninya bersama kedua anaknya, sementara suaminya bekerja diluar daerah.

“Waktu itu sekitar pukul 4 sore, saat rumah saya digrebek Tim WH. Saya sedang mengurusi anak yang sedang sakit dilantai atas rumah, tiba-tiba terdengar ketukan dan suara memanggil untuk dibukakan pintu belakang,” ujar Risna di ruang tahanan Satpol PP/WH.

BACA..  Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

Dikarenakan dirinya merasa tidak ada salah, langsung saja dibukanya pintu belakang rumah. Lalu salah seorang WH bertanya “Dimana ibu simpan tuaknya” Risnawati menjawab “Saya tidak tahu” katanya terpelongoh dan terkejut.

Beberapa orang petugas WH langsung menerobos masuk dan mengeledah, ditemukan sisa satu deregen berisi tuak separuh. Berdasarkan temuan itu Risnawati ditahan, padahal saat pemeriksaan yang dilakukan petugas penyidik sipil WH, dirinya sudah menjelaskan itu milik kakak iparnya yang diletakkan dirumah, sebelum diambilnya.

“Saya tidak tahu itu tuak yang saya tahu itu air nira, lagian itu bukan milik saya. Tolonglah bang, kok saya ditahan, barang itu bukan milik saya. Anak saya kejang-kejang bila tidak ada saya, karena sakit kejang-kejang yang diderita anakku kapan saja dapat terjadi,” katanya memelas.

Lebih jauh dijelaskan, sewaktu dirinya diboyong ke kantor Satpol PP/WH di Karang Baru dalam masalah tuak, ada seorang laki-laki warga Kampung Sriwijaya yang juga turut dibawa dikarenakan tertangkap tangan sedang minum tuak dibawah pohon besar dekat Terminal Bus Kota Kualasimpang.

BACA..  Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

“Sama-sama diperiksa dan ditahan diruang tahanan Satpol PP/WH sehari semalam, namun anehnya peminum tersebut tidak ditahan dan dilepas oleh Petugas Penyidik Sipil WH” ujar Risna kebingungan. Sementara dirinya kini dititipkan ditahanan Polres Aceh Tamiang.

Dari hasil investigasi atjehdaily.id kepada Rahmat yang diciduk Satpol PP/WH pada hari yang sama dengan Risnawati, mengakui dirinya dilepas dalam status pembinaan oleh Satpol PP/WH.

“Saya di jadikan status binaan dengan membayar Rp 500.000,- kepada Petugas Satpol PP/WH setelah usai menjalani pemeriksaan dikantor” ucap Rahmat alias Pak Lek.

Sementara itu, terkait adanya pemberian uang kepada Petugas WH, Mustafa Kamal, S.Pi Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP/WH menegaskan; pihaknya tidak pernah uang jaminan dari pelanggar.

Bertolak belakang dengan hasil pengakuan dari beberapa pelanggar Qanun yang ditanya mengakui ada petugas Satpol PP-WH yang meminta uang sebesar Rp.500 ribu rupiah sebagai uang pembinaan.

BACA..  Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

Data dari Petugas Satpol PP/WH, tidak ada aturan yang mengatur pengunaan uang dalam pembinaan.

Sementara Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, drh. Asmai terkait masalah Risna mengatakan; status pelanggar Qanun mau dilanjutkan ke jalur hukum atau pembinaan itu wewenang Penyidik.

“Urus saja ke penyidik karena ini sudah urusan Penyidik Polres karena dikantor kita sudah ada korwas Penyidik Polres,” ujarnya

Sementara informasi yang didapat dari Kepolisian mengatakan urusan pelanggaran Qanun urusan Satpol PP/WH bukan urusan kepolisian. “Urusan mau dilanjutkan atau mau dijadikan pembinaan dan dilepas itu semua wewenang Satpol PP/WH karena mereka sudah ada penyidik Sipilnya,” kata sumber dikepolisian.

Sementara Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn mengatakan terhadap pelanggar Qanun yang baru pertama kali lebih baik dilakukan pembinaan daripada dibawa kejalur penegakkan hukum.

“Saya tetap mendukung penegakkan Qanun Syariat Islam. Tetapi dalam pelaksanaan lebih utamakan pembinaan sebelum dijalur hukum sebagai efek jera bagi pelanggar” ujar Mursil dihadapan sejumlah wartawan diruang kerjanya. (Zul Herman).