UMKM Lokomotif Ekonomi Rakyat

oleh -373 views

Feature | Syawaluddin

USAHA Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan pondasi dasar untuk mendongkrak perekonomian masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Meski upaya pemerintah untuk membantu warga tidak besar, tetapi sangat signifikan sebagai penambahan modal usaha.

Dana yang dikucurkan melalui Kementerian Koperasi RI tersebut sangat memberikan efek domino bagi keberlangsungan UMKM.

Dirasakan saat ini, apalagi masa Pandemi Covid19, berdampak menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat arus bawah, khususnya mereka yang membuka usaha mikro.

Demikian jelas Politisi Muda, Maulizar Zikri dari Partai NasDem. Yang juga anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada pada atjehdailly.id, Rabu, 25 November 2020 di Karang Baru.

Seyogianyalah, pemerintah harus menghidupkan kembali, sendi-sendi ekonomi rakyat melalui UMKM. Pada tataran keterpurukan ekonomi akibat Covid19.

Pun begitu, Pemerintah dalam menyeleksi harus selektip, agar orang-orang yang tidak berhak menerima, malah mendapatkan dana Pelaku Usaha Mandiri (PUM).

Ini berdampak pada tidak optimalnya dalam penerimaan PUM kepada pelaku UMKM. Sebab banyak kalangan pengusaha menengah keatas terseleksi secara sistemik di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Ini yang harus kita hindari, agar pelaku UMKM benar-benar penerima anggaran PUM tersebut dan bukan pelaku usaha menengah keatas sebagai penerima yang sistimatis,” Tegas Dek Dan—sapaan akrab Maulizar Zikri.

Menurut Dek Dan, ada tahapan yang harus dilalui oleh penerima dana PUM itu, diantaranya; Warga Negara Indonesia

Mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Memiliki Usaha Mikro, Bukan ASN, TNI/Polri serta bukan Pegawai BUMN/BUMD.

Lalu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Suat Keterangan Usaha atau SKU.

Perlu diketahui bahwa SKU merupakan salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai tempat usaha yang berbeda tempat. SKU dibutuhkan untuk mendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dapat diperoleh dari kantor desa tempat lokasi usaha.

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus diisi dan disiapkan oleh pendaftar bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 yaitu : Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha mikro, nomor telepon, dan nomor rekenig.

Sedangkan cara untuk mendapatkan bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 adalah dengan pelaku usaha mikro datang ke kantor lembaga pengusul yang sudah ditetapkan pemerintah.

Kantor lembaga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebagai berikut. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku usaha mikro yang telah mendaftarkan diri bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank bersangkutan.

Setelah menerima pesan masuk, penerima bantuan Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank terkait untuk melakukan verifikasi ulang dan pencairan dana.

“Sebagai Wakil Rakyat, saya mengingatkan Dinas Koperasi dan UKM sebagai leading sektor dan Bank penyalur yang ditunjuk agar benar-benar memperifikasi nama-nama penerima yang layak, agar penyalurannya tepat sasaran dan tepat guna,” katanya.

Apalagi, UMKM merupakan lokomotif pendongkrak ekonomi arus bawah, meski nilainya tidak signifikan tetapi sangat bermanfaat bagi penunjang usaha mikro.

Komisi I DPRK Aceh Tamiang, mendorong dan mengawasi penyaluran PUM di Bumi Muda Sedia—julukan Aceh Tamiang—agar benar-benar tepat sasaran.

Epek dominonya, UMKM dapat berjalan dengan baik dan bisa menjadi satu dari sekian banyak program pemberdayaan dapat ditingkatkan, income perkapita pelaku UMKM di Aceh Tamiang.

“Saya sangat optimis, program ini dapat berjalan dengan sempurna, jika dikaitkan, Aceh Tamiang adalah kabupaten yang sentra ekonomi arus bawahnya berasal dari UMKM, Perkebunan dan Pertanian,” jelas Dek Dan.

Ini akan lebih cepat maju dan berkembang, sebab penduduk Aceh Tamiang memiliki sistim dan pondasi ekonomi yang kokoh.

Pandemi Covid19 bukan alasan ekonomi rakyat Aceh Tamiang, terpuruk. Tetapi dengan Pandemi Covid19, pola dan kebijakan UMKM dirubah.

Menjadi kebijakan ekonomi yang mengikuti Prokes, agar sendi-sendi usaha UMKM bisa berjalan, maju dan berkembang.

“Pola-pola itu yang harus kita rubah, dulu tidak dengan 3M—Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Memakai Masker—kini harus ikuti Prokes dan 3M, semua akan berjalan lagi secara normal,”. (*).