Dinilai Tak Becus, KPA Desak Gubernur Copot Sekda Aceh

oleh -337 views

Banda Aceh (AD)- Berbagai polemik yang terjadi di Aceh selama dua tahun terakhir ini, tak terlepas dari kinerja buruk Sekretaris Daerah Aceh dr. Taqwallah M.Kes sebagai orang nomor satu di Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga ketua TAPA.

Sekda Aceh dinilai telah gagal total menjalankan tugasnya. Beberapa persoalan besar dan fatal di Aceh tak terlepas dari peran Taqwallah sebagai Ketua TAPA.

“Kita mendesak Gubernur segera mengusulkan ke Presiden untuk mencopot Sekda Aceh dan mengusul penggantinya yang lebih berkompeten,” ungkap Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara kepada media ini, Selasa 24 Agustus 2021.

Menurutnya, beberapa kesalahan fatal menunjukkan Sekda Aceh gagal sebagai Ketua TAPA. Diantaranya, Mega Silpa senilai Rp 3,9 triliun pada tahun anggaran 2020. Itu merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah.

BACA..  Amiruddin Dampingi Menko PMK Kunker ke Lampulo

Tak hanya itu, kata Refan, penyusupan anggaran siluman berkode Apendiks Rp 250 Milyar lebih pada APBA 2021 juga merupakan bukti kebobrokan Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA. Demikian juga dengan anggaran refocusing Covid -19 yang mengalami empat kali perubahan tanpa konsultasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Jumlah perubahan terakhirnya mencapai Rp 2,3 triliun.

Selain tidak mampu dioptimalkan untuk penanganan Covid -19 sebagaimana diatur, justeru sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk urusan diluar. Untuk anggaran penanganan Covid -19 Rp 610,8 miliar, yang dapat direalisasikan hanya Rp 475,5 miliar.

“Ini merupakan kesalahan fatal yang berpotensi melanggar aturan dan tak terlepas dari peran Sekda Aceh,” sebutnya.

Masih menurut Refan, selama ini Sekda Aceh terlalu banyak ngurus dan nimbrung dengan urusan-urusan tak penting dan bukan tupoksinya seperti ngurus persoalan dana desa. Seharusnya, Sekda Aceh lebih fokus memperhatikan manfaat dana APBA dan Otsus supaya uang rakyat itu benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan hilang “dihisap drakula” anggaran.

Faktanya, jelas Refan, anggaran yang besar untuk Aceh justeru membuat Aceh berhasil menjadi daerah termiskin di Sumatera berulang kali. Ini bukti Sekda Aceh tidak becus kelola anggaran Aceh.

“Jadi, tak ada alasan lagi bagi Gubernur untuk mempertahankannya, kecuali jika memang keduanya bersekongkol untuk memporak-porandakan pemerintahan Aceh,” tegas Jubir KPA.

Selain itu, ia juga menuturkan, miss komunikasi antara eksekutif dan legislatif berdampak kepada stabilitas politik dan pemerintahan di Aceh tidak terlepas dari ulah Sekda. Bahkan berulang kali DPRA merekomendasikan untuk pergantian Sekda karena dinilai tidak becus bekerja sesuai tupoksinya, dan cenderung menjadi sumber masalah.

BACA..  Wakapolda Aceh: Al-Qur'an sebagai Panduan Ibadah dan Pedoman Hidup

Jika mengacu pada pasal 18 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris daerah dan Sekretaris daerah Kabupaten/Kota di Aceh, pergantian Sekretaris Daerah hanya bisa dilakukan dalam waktu dua sampai dengan lima tahun sejak diangkat dalam jabatannya.

“Dihitung sejak 1 Agustus 2019 hingga 1 Agustus 2021, jabatan Taqwallah sebagai Sekda Aceh sudah lewat dua tahun sehingga tidak ada larangan untuk diganti,” tutup Refan Kumbara. (*)