Miliki Tiga Paket Sabu, SMF Berurusan Dengan Hukum

oleh -699 views

LANGSA (AD) – Miliki tiga paket sabu seberat 1,5 gram, SMF terpaksa berurusan dengan hukum, Polisi Resort (Polres) Pemerintah Kota Langsa, Aceh. Minggu 23 Agustus 2020.

SMF diciduk tim Sat Resnarkoba Polres Kota Langsa, sekitar pukul 21:00 WIB di Gampong (desa) Gedubang Jawa, kecamatan Langsa Baro bersama barang bukti yang ada bersama SMF, yakni; 1,5 gram Sabu, 1 bungkus rokok Samsu Black, satu unit seluler merek Xiomi dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam BL 5764 FN.

Pelaku adalah seorang dokter, beralamat Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh, kecamatan Langsa Barat, pelaku dibekuk dipinggir jalanan ketika sedang melaksanakan aksi transaksi narkoba jenis sabu sabu.

BACA..  Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya Tindak SPBU Nakal

Kapolres Pemerintah Kota Langsa AKBP Giyarto membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku bandar narkoba atas nama SMF, “Ya kita menangkap saudara SMF pada Minggu 23 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Sabu”, jelasnya.

Giyarto menambahkan; penangkapan itu terjadi setelah pihak Sat Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat.

BACA..  Jelang Idul Fitri, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka SMF, saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang disimpan oleh tersangka di dalam kotak rokok Magnum yang diketemukan di dalam saku pakaian bagian lengan sebelah kanan yang di akui adalah milik tersangka.

Kata Giyarto; pengakuan dari tersangka bahwa Sabu tersebut dibeli dari temannya yang berinisial A, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp250 ribu rupiah.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan teman tersangka yang berinisial A, DPO dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

“Kita sedang melakukan pengembangan, serta pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, lalu melengkapi administrasi penyidikan berkas perkara. Membawa barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumut. Kita sedang menyiapkan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU”, pungkas Giyarto. (Syawaluddin).