Sabang I AP—Terkait kesalahpahaman antara Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi,SIK,SH, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang, menyangkut kasus perdagangan barang impor. Pihak Kejaksaan memegang teguh pada Standar Operasional Prosudur (SOP) yang berlaku.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Tinggi Aceh Amir Hamzah,SH, saat dikonfirmasikan awak media melalui telepon selular, terkait kasus perdagangan (barang impor) gula dan beras ketan, asal luar negeri yang masuk ke pelabuhan bebas Sabang, di ruang kerja Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sabang Selasa (23/05/17).
Menurut Amir Hamzah, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap perkara yang dilimpahkan kepolisian setelah kita nyatakan lengkap baik secara materil maupun formil dalam arti kata sudah kita nyatakan P-21 maka penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam keadaan lengkap.
“Hal tersebut sesuai dengan berkas perkara karena penyitaan barang bukti sudah mendapat izin tertulis dari pengadilan. Berkas perkara ini nantinya setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (IPU), selanjutnya akan dibawa dan dilimpahkan ke Pengadilan”., kata Amir Hamzah.
Ditambahkan, sehubungan dengan kejadian kemarin pihak penyidik tidak dapat menyerahkan barang bukti secara lengkap kepada JPU, maka SOP yang ada pada kita dan KUHP karena tidak diserahkan secara lengkap barang buktinya, dan JPU berhak untuk menolak.
“Kita tidak mengenyampingkan koordinasi baik secara lisan maupun secara tertulis, tetapi dalam hal ini adalah proses penegakan hokum, tidak bisa bermain-main menyangkut penegakan hukum yang diketahui oleh public”., ujarnya.
Dijelaskan juga, apabila tidak dapat menghadirkan barang bukti ke Pengadilan, maka saat proses persidangan akan menjadi bomerang bagi proses penegakan Hukum.
Bagi para penegak hukum yang ada di Sabang diharapkan melakukan koordinasi ulang agar penanganan perkara terhadap tersangka dan barang buktinyasegera dilengkapi.
Apabila barang bukti telah hilang sesuai KUHP maka, uang hasil penjualan barang yang hilang tersebut harus dijadikan barang bukti pada perkara itu dan harus ada izin dari Pengadilan dan sebagainya, uang hasil penjualan dimaksud, bisa dititipkan di rekening penampungan atau diserahkan pada saat penyerahan fisik tahap ke dua itu harus lengkap.
Bisa jadi barang bukti tersebut jadi rusak, akan larut, akan berubah warna, atau berubah manfaat sudah diatur dalam ketentuan Hukum dan ada ketentuan hukum yang diatur dan harus ditempuh oleh penyidik tidak bisa seenaknya.
Apabila yang menjual barang bukti itu adalah tersangka tanpa ada izin dari Pengadilan, karena barang bukti tersebut sudah diamankan di dalam gudang harus disidik ulang dan membuat laporan baru. Akan tetapi didalam berkas pertama tidak dijelaskan seperti itu maka dihrapkan pada jajaran Polres dan jajaran Kejari harus melakukan koordinasi ulang agar tidak terjadi miskomunikasi, jelas Kapenkum.
Diharapkan kepada semua pihak agar, dalam penanganan kasus gula impor yang tidak diperbolehkan, untuk dibawa ke daratan Aceh (pabean), dihimbau supaya antar penegakan Hukum itu tetap berjalan sesuai dengan aturan, dan selalu berkoordinasi dengan baik., harapnya..
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Sabang sempat melaporkan atas kesalahpahaman antara Kapolres Sabang, AKBP Slamet Wahyudi,SIK,MH dengan Plh. Kejari Sabang Mawardi, SH dan Jaksa Fungsional Yunadi, SH Senin siang kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam laporan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Sabang menyampaikan, sehubungan dengan Penanganan Berkas Perkara nomor :BP/21/X/2016/Reskrim tanggal 31 Oktober 2016 atas nama tersangka Sauddin alias Tulang bin Gustap Huta Barat
Dengan Berkas Perkara nomor:BP/24/X/2016/Reskrim tanggal 31 Oktober 2016 atas nama tersangka Mulyadi bin Abdul Rahman.
Berkas Perkara nomor:BP/25/X/2016/Reskrim tanggal 31 Oktober 2016 atas nama tersangka Muhammad Yusuf Ubrus bin Ubit, Berkas Perkara nomor:BP/26/X/2016/Reskrim tanggal 31 Oktober 2016 atas nama tersangka Sawiyah binti Muhammad, Berkas Perkara nomor:BP/28/X/2016/Reskrim tanggal 31 Oktober 2016 atas nama tersangka Jailani bin M. Daud.
1. Bahwa Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor : B-244/
N.1.11/Ep.2/02/2017 Tanggal 28 Februari 2017 Nomor : B-245/
N.1.11/Ep.2/02/2017 Tanggal 28 Februari 2017 Nomor : B-246/
N.1.11/Ep.2/02/2017 Tanggal 28 Februari 2017 Nomor : B-247/
N.1.11/Ep.2/02/2017 Tanggal 28 Februari 2017 Nomor : B-248/
N.1.11/Ep.2/02/2017 Tanggal 28 Februari 2017 Nomor : B-249/
N.1.11/Ep.2/02/2017 Tanggal 28 Februari 2017.
2. Telah dinyatakan lengkap, penyidik/penyidik pembantu setelah 30 hari setelah dinyatakan lengkap belum menyerahkan barang bukti. 3.Bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik/penyidik pembantu diperoleh informasi bahwa barang bukti berupa gula dan beras ketan sudah hilang.
4.Bahwa atas hilangnya barang bukti tersebut penyidik/penyidik pembantu meminta penyerahan tersangka dan barang bukti. 5.Bahwa didalam berkas perkara keseluruhanbarang bukti dilakukan penyitaan, 6.Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari penyidik dan penyidik pembantu gula yang hilang sebanyak 1.036 sak atau lebih kurang 50 ton sedangkan barang bukti beras ketan sebanyak 550 sak atau lebih kurang 13 ton.
7.Bahwa atas permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Tim Jaksa peneliti (P-16) berpendapat bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti harus sesuai aturan yang diatur dala KUHP. 8.Bahwa atas Pendapat Tim Jaksa tersebut, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 sekitar pukul 14.30 Wib Kapolres Sabang menjumpai Kasi Pidum Kejari Sabang yang disaksikan oleh Plh. Kejari Sabang ( Mawardi, SH) dan Jaksa Fungsional (Yunadi, SH).
Dimana Kapolres Sabang mendatangi kantor Kejasaan Negeri Sabang untuk menanyakan sejauh mana proses kasus perdagangan barang impor (gula dan beras ketan), yang sudah dilimpahkan Polres kepada Kejaksaan Negeri Sabang. pada saat pertanyaan tersebut lah terjadi kesalapahaman.(jalal).