Warga Salah Gunakan BLT Untuk Membeli Baju Lebaran

oleh -622 views

LANGSA (AD) – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM) TOPAN – AD Propinsi Aceh menyoroti Pemerintah yang telah mengucurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga gampong (desa) mulai April hingga Juni tahun 2020. Digunakan untuk membeli kebutuhan lebaran.

Menurut Wakil Sekretaris DPW LSM TOPAN-AD Prpinsi Aceh, Sofyan Shuri menyebutkan, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga miskin di Gampong (desa) adalah salah satu upaya pemerintah pusat dan daerah meringankan beban warga akibat wabah Covid-19.

BACA..  Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

Progam BLT Desa ini sebagai wujud perhatian kepada warga gampong (desa) yang menderita akibat imbas Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19), demikain disampaikan, Langsa, 23 Mai 2020

Namun sangat disayangkan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) akibat Covid-19 adalah untuk membeli persiapan bahan makan akibat warga tidak bisa mencari nafkah atau hilang pekerjaan, namun salah digunakan oleh para penerima BLT untuk membeli perlengkapan hari raya atau lebaran tahun ini.

Pemberian BLT Dana Desa ini memang diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020, sebagai bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.

BACA..  Wakapolda Aceh: Al-Qur'an sebagai Panduan Ibadah dan Pedoman Hidup

Lanjut, Sofyan Shuri, Walau Pelaksanaan BLT Dana Desa menjadi tanggung jawab setiap geuchik (kepala desa). Sasaran BLT Dana Desa pun telah dirincikan dalam peraturan yang berlaku, namun disalah gunakan oleh penerima untuk membeli pakaian lebaran bukan untuk membeli bekal bahan makanan seperti sembako.

Sofyan Shuri, lanjutnya lagi, mengatakan dan meminta kepada pemerintah baik pusat maupun pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur untuk menghentikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam bentuk uang kontan (tunai) namun diberikan saja barang sembako senilai BLT Rp.600 ribu, jika pemerintah tidak merobah pola pemberian BLT salah diasumsikan oleh warga penerima BLT dan salah digunakan untuk hal lain seperti membeli pakaian.

Kami sangat mengharapkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menghentikan pemberian BLT kepada warga gampong (desa) yang berstatus miskin. (Mustafa).