Konferensi PGRI Pijay Cacat Hukum

oleh -265 views

Pidie Jaya (AD) – Perhelatan pemilihan ketua PGRI ( Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Pidie jaya (Pijay) yang akan dilaksanakan tanpa tahapan dan di sinyalir telah mengangkangi AD/ART organisasi.

Hal tersebut di ungkapkan dalam rilis yang diterima oleh Media Atjehdaily.id (22/3) yang ditanda tangani oleh Khaidir Anwar, S.Pd selaku Sekretaris PGRI Cabang Bandar Dua , Drs Syahrul Amani Ketua PGRI Cabang Ulim , ketua PGRI Cabang Bandar Baru Nasruddin, S.Pd dan Wakil Ketua PGRI Cabang Trienggadeng
Muzakkir, A.Ma,

Dalam rilis tersebut juga turut di tandatangani oleh Sekretaris PGRI Pidie Jaya atas nama Muhammad S.Pd dan Kabid Olahraga Yusri, S. Pd serta Kabid Hukum Ramli, SH.M.Hum

Sekretaris PGRI Kabupaten Pidie Jaya mengungkapkan sikap Ketua PGRI Pidie Jaya yang menggelar Musda tahapan mengikuti tahapan dianggap sebagai bentuk pelanggaran dan telah merekayasa hasil keputusan.

Seharusnya sebelum penetapan bakal calon ketua di lakukanlah dulu rapat pimpinan cabang yang di dalam rapat tersebut dintentukan Jadwal kegiatan pemilihan dan jadwal jadwal pendaftara calon dan pembentukan panitia, ini yabg tidak dilakukan, jelas Muhammad.

Tambahnya lagi, ketua yang telah dimisioner dan sudah terdaftar dalam bursa bakal calon tidak ada hak lagi mengambil kebijakan dan tidak ada kapasitas hukum untuk memimpin rapat.

Ini malah semua administrasi kegiatan di tandatangani oleh ketua PGRI kabupaten Pidie Jaya yang telah demisioner atas nama Drs. H. Ridwan Husen. Yang seharusnya setelah penitia terbentuk maka segala program kerja kepanitiaan tidak lagi diintervensi oleh ketua apalagi sekarang sudah dimisioner. Tambah Muhammad

Kabid Hukum PGRI Pidie Jaya Ramli , SH. M.Hum juga mengutarakan hal yang sama, dimana selain sangat tertutup dan terkesan sembunyi-sembunyi juga diyakini hanya akal-akalan oknum yang berambisi ingin menjadi ketua.

Selain itu ketua yang telah dimisioner tidak ada legalitas hukum dan wewenang membentuk panitia Pemilihan dan dimana panitia pemilihan yang telah di bentuk pun tanpa terwakili dari beberapa pengurus cabang, banyak pengurus kabupaten dan ketua cabang tidak diundang bahkan mereka tidak tau ada rapat pembentukan panitia pemilihan ,

Dalam pembentukan panitia pemilihan ketua dimisioner menghubungi secara individu orang orang tertentu yang dekat dengan beliau dan pada hari itu juga menetapkan 5 orang calon ketua yang baru. imbuh Ramli

Ada 4 ( empat ) bacal calon yang diyakini sebagai calon bayang untuk melancarkan aksi ketua yang lama lolos sebagai Ketua PGRI Pidie Jaya masa bakti 2021 – 2025. Tambahnya.

Dalam operandi kerja untuk memuluskan niat tersebut ketua PGRI Pidie Jaya Membekukan kepengurusan cabang yang lama dan membentuk kepengurusan Cabang yang baru tanpa sepengetahuan dan rapat dengan pengurus Kabupaten.

Secara aturan kontitusi organisasi proses pembekuan kepengurusan itu harus dilihat dulu dari segi keaktifan, kalau tidak aktif ditanya dulu sebab musababnya bukan malah mengambil keputusan sendiri tanpa sepengetahuan pengurus yang bersangkutan. Jelas Ramli.

Secara aturan Pergantian ketua dan pengurus cabang hanya bisa dilakukan melalui konfrensi, tidak boleh di tunjuk, dan ketua cabang yang hari ini ditunjuk tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memiliki hak mengikuti konfrensi yang direncanakan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2021.

Hak suara pada konferensi PGRI tahun ini masih milik kepengurusan yang lama, maka untuk itu kami menghimbau siapa saja yang sudah di tunjuk sebagai peserta untuk menolak atau mengundurkan diri. “Ini sangat-sangat melanggar AD/ART dan sangat memalukan dimana organisasi PGRI sebagai wadah profesi telah tercoreng oleh kegiatan yang tidak sesuai aturan.

” Kalau itu di paksakan demi kepentingan, maka di kuatirkan akan ada konferensi tandingan “

Sekretaris PGRI Cabang Bandar Dua Khaidir Anwar, S.Pd mengatakan Jika berbicara eksitensi, PGRI Pidie Jaya fakum hampir dua tahun, tidak ada satupun program kerja PGRI Pidie Jaya yang berjalan, seperti banyak anggota yang belum memiliki kartu anggota, dan semua anggota tidak lagi membayar iuran anggota , dan keberadaan PGRI Pidie Jaya selama ini sama sekali tidak dirasakan bermanfaat oleh guru,

Tambahnya kegiatan kegiatan sosial yang di naungi oleh PGRI yang berhubungan dengan guru nyaris tidak pernah ada lagi, bahkan puncak hari Guru Nasional Tahun 2020 tidak ada Pengurus PGRI yang hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

” Dalam melakukan kegiatan pemilihan pengurus Kabupaten sebenarnya harus dulu membentuk panitia pelaksana yang nanti nya akan menyusun jadwal kegiatan, baik jadwal rapat pimpinan daerah yang akan menentukan kapan jadwal pendaftaran bakal calon dan jadwal konferensi daerah itu di laksanakan.” terang Khaidir Anwar.

Tambahnya lagi, Panitia yang telah di bentukpun tidak melaksanakan tahapan demi tahapan pelaksanaan kongres seperti diamanahkan oleh AD ART, seharus nya nama  bakal calon pengurus   diusulkan oleh pengurus  cabang, Kedua, nama nama bakal calon dikumpulkan dan diverifikasi oleh tim verifikasi sebanyak 5 orang terdiri dari pengurus cabang yang berbeda yang khusus dibentuk untuk memverifikasi kebenaran dan keabsahan bakal calon lalu disyahkan dalam pleno kongres,

” Kalau memang ketua dimisioner ada hasrat pingin maju lagi bertarung lah sesuai dengan AD/ART organisasi bukan malah menggalakan cara cara yang tidak sesuai dengan profesi seorang pendidik” tutup Khaidir Anwar. (Teuku Saiful).