DPRK Didesak Segera Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Mursil

oleh -91 views
Pegiat Media Sosial (Medsos) Muhammad Hanafiah yang biasa disapa Agam, minta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk menetapkan jadwal sidang paripurna terkait pemberhentian yang akan berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati Mursil - Insyafuddin pada Desember 2022 mendatang.

 GOOGLE NEWS

DPRK Didesak Segera Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Mursil

KUALASIMPANG | AD Pegiat Media Sosial (Medsos) Muhammad Hanafiah yang biasa disapa Agam, minta pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang untuk menetapkan jadwal sidang paripurna terkait pemberhentian yang akan berakhirnya masa jabatan pasangan Bupati Mursil – Insyafuddin pada Desember 2022 mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Agam, mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2006, pasal 24, huruf e Junto Undang-Undang Nomor 22.tahun 2014 pasal 79 ayat (1) tentang pemerintahan Aceh.

Begitu disampaikan Agam pada atjehdaily.id. Selasa, 22 November 2022 di Karang Baru. Menurutnya alasan itu disampaikan karena bulan November 2022 sudah mau berakhir, “Setidaknya Paling lambat 29 November 2022. Selaku Badan Musyawarah (banmus), sudah ada keputusan dari DPRK,” Sebut Agam.

Seyogianya, pihak DPRK harus sudah menyiapkan draf pemberhentian Bupati Mursil untuk dibawa dalam sidang paripurna yang akan digelar nantinya.

“Ini bukan kritik, tapi benar berdasarkan yuridis formal-nya. Jangan sampai, sudah habis masanya baru dibahas, akan menjadi preseden bagi DRPK setempat,” Teganya.

Agam menyampaikan itu pada para wartawan di ruang kerja komisi satu DPRK Aceh Tamiang, sebab sewajarnya harus sudah disiapkan untuk dibahas dan di sidang paripurnakan. [Zulherman].