Aceh Utara, (AD) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara mengikuti mengikuti kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Pedoman Kerja Bersama Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) secara virtual, Selasa, (21/6/2022).
Kepala lembaga permasyarakatan Kalapas kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi, SH,.M.Si pada media ini lewat laporannya mengatakan kegiatan penandatanganan MoU pedoman kerja bersama SPPT-TI diikuti oleh seluruh pejabat struktural yang ada di lapas Lhoksukon ini.
“Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung dari Jakarta,” ujarnya Yusnaidi.
Sedangkan lanjutnya Yusnaidi, para Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang menjadi Target Implementasi SPPT-TI Tahun 2022 mengikuti secara daring dari unit kerja masing-masing dengan aplikasi Zoom.
“Alhamdulillah kegiatan penandatanganan MoU pedoman kerja bersama SPPT-TI ini berlangsung dengan tertib dan lancar,” pungkasnya.[]
Laporan : Sayed Panton