Mobil Operasional ‘Distanbunak’ Alih Plat Hitam

oleh -336 views

KUALASIMPANG (AD) – Mobil dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) alih plat, dari merah menjadi hitam untuk menghindari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, meski penggunaan plat hitam tidak dibenarkan dalam aturan yang diberlakukan.

Penegasan itu disampaikan Ayi, Ketua Aliansi Gerakan Anak Tamiang (Garang) kepada atjehdaily.id. Jumat 2 Oktober 2010. Menurutnya, Mobil kendaraan operasional Distanbunak, masih gunakan plat BL pribadi berwarna hitam padahal Garang, beberapa waktu lalu sudah melakukan aksi orasi ke Kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Aksi itu dilakukan Garang, erat kaitannya terhadap penyalahgunaan mobil dinas untuk tidak lagi merubah plat dinas ‘plat merah’ ke ‘plat hitam pribadi’, tetapi dinas terkait masih saja membandel.

“Kami akan meminta Bupati agar segera lakukan tindakan terhadap mobil plat merah yang berganti plat hitam untuk segera ditarik dan ditindak lanjuti untuk diberi sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau itu tidak dilakukan Bupati, Garang akan melakukan razia dan menangkap atas penyalahgunaan tersebut,” Tegas Ayi.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Menurutnya, Peyalahgunaan mobil dinas sebaiknya di tangani oleh pihak hukum dengan Undang Undang Nomor 31 Pasal 3 tahun 1969. Tentang Penyalahgunaan plat merah menjadi plat hitam tidak dapat dibenarkan, apalagi hanya untuk mengelak penggunaan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Kondisi itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh. Dikarenakan dana BBM sudah dianggarkan dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) dimasing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) maka sudah selayaknya pemakaian plat merah terpasang mobil Dinas di SKPK masing masing. (Zulherman)