Sesuai Audit BPK RI dan Jangan Dipolitisir

oleh -861 Dilihat

KUALASIMPANG (AD) – Kontroversi (setuju dan tidak setuju) pihak legislatif pada sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang terkait pembayaran Rp.13 miliar terhadap 11 paket proyek gagal bayar di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2019. Usai sudah.

“Pembayaran Rp.13 miliar pada 11 item proyek gagal bayar di Dinas PUPR tahun 2019, dibayar melalui Anggaran Pembangunan dan Belanja Kabupaten (APBK) perubahan tahun anggaran 2020 itu sudah sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh. Tak ada masalah, kenapa harus dibesar besarkan,” tegas Bupati Aceh Tamiang, Aceh. Mursil pada atjehdaily.id Minggu 13 September 2020.

BACA..  Tersangka Penganiaya Balita di Baby Preneur Daycare Lamgugob Peragakan 62 Adegan

Mursil, menyikapi dingin terkait dua Fraksi dari empat Fraksi yang ada di DPRK Aceh Tamiang menolak pembahasan uang Proyek gagal bayar tahun anggaran 2019 yang sudah dibayar dengan cara menerbitkan Perbup pada APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 (murni) sebesar Rp13,383,250,951 untuk dibahas pada APBK Perubahan Aceh Tamiang TA 2020, namun sudah dibayar mendahului anggaran pada APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020 (murni).

BACA..  Tersangka Penganiaya Balita di Baby Preneur Daycare Lamgugob Peragakan 62 Adegan

Dia mengatakan pembayaran proyek yang menjadi hutang daerah tersebut sudah sesuai prosedur, dimana sebelumnya Pemkab Aceh Tamiang bersama Pimpinan DPRK Aceh Tamiang sudah terlebih dahulu berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Aceh. “Dan BPK juga sudah turun melakukan audit terhadap 13 pekerjaan tersebut, sehingga kita wajib membayaranya dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan DPRK juga tau hal ini,” ucap Mursil.