Terlibat Tawuran hingga Tewaskan 1 Orang, 8 Remaja di Bawah Umur Diamankan

oleh -261 views

ATJEHDAILY- Sebanyak delapan pemuda diamankan Satreskirm Polres Pati, Jawa Tengah (Jateng) setelah terlibat tawuran antarkelompok. Dalam tawuran tersebut, satu orang meninggal dunia setelah tertikam celurit di perut dan dadanya.

Delapan pelaku itu berinisial EG, GG, JG, AD, EN, DI, HI dan GF. Selain pelaku EG yang berusia 22 tahun, tujuh tersangka lain masih di bawah umur.

Tawuran yang terjadi pada Minggu (30/8/2020) dinihari tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia setelah tertikam celurit. Sementara dua orang lain mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya menuturkan, tawuran terjadi lantaran salah paham kedua kelompok. Sebelumnya, dua kelompok ini berjalan beriringan dari arah Jalan Gabus, Pati.

Sesampainya di lokasi dijalur lingkar Pati, turut Desa Mustokoharjo, Kecamatan Kota, salah satu kelompok berhenti mendadak dan hendak berputar arah. Lantaran terpengaruh minuman keras dan dikira mencegat rombongan kelompok pelaku, keduanya kemudian terlibat tawuran hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dilokasi kejadian.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

“Jadi pelaku merasa dicegat, lalu terjadilah perkelahian atau kekerasan terhadap tiga orang tadi,” kata Arie.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam seperti celurit dan pisau yang digunakan para pelaku saat terlibat tawuran. Kemudian, tiga kendaraan milik pelaku.

“Dari barang bukti ini dibawa oleh kedua kelompok. Jadi semuanya membawa senjata tajam pada saat kejadian,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di penjara. Mereka dijerat dengan pasal UU KUHP pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.(ines/red)