Sabang (AD) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang sosialisasi dana desa dan alokasi dana Gampong, serta layanan jaga dana desa secara oline. Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait pengelola dana desa, oleh perangkat Gampong.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut digelar pada pada hari Rabu tanggal 06 Agustsus 2020 di Aula Kantor Walikota Sabang. Hadir dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dana desa dan alokasi dana Gampong serta layanan jaga dana desa dan Gampong antara lain Kajari Sabang Choirun Parapat, SH, MH, Walikota Sabang Nazaruddin, S.I.kom, Kadis Dinsos Sabang Iskandar Muda, Kasi Intel Kejari Sabang Hendra Salfina PA, SH, dan Kasi Datun Muharizal, SH, MH.
Selain itu juga turut hadir Inspektur pada Inspektorat Kota Sabang, Camat Sukakarya Hendra, Camat Sukajaya Syahrial dan seluruh Guechik se-Kota Sabang dengan pemateri oleh Kadis DInsos Sabang dan Inspektur pada Inspektorat Sabang
Kejari Sabang Choirun Parapat,SH,MH menjelaskan kegiatan ini kita lalukan tentang aturan terkait dana desa, upaya pencegahan dan penanganan masalah penyimpangan dana desa dan potensi-potensi penyimpangan dana desa.
Upaya pencegahan, dan laporan Badan Pemeriksaan Keuangam (BPK) tentang dana desa di kota Sabang.
Sosialiasi layanan jaga dana desa dan Gampong online merupakan program Kejaksaan.
Penjelasan mengenai program layanan jaga dana desa dan Gampong online untuk Geuchik dan perangkat Gampong di Kota Sabang melalui layanan telepon genggam android seperti pesan WhatsApp., kata Kejari Choirun Parapat.
Diharapkan kepada pengelola dana desa khusus Geuchik, agar dalam setiap memanfaatkan uang negara harus selalu berkiblat ke aturan yang berlaku tentang tata cara penggunaan uang tersebut. (Jl/02).