Tersangka Kasus Review Design Terminal Pelabuhan Sabang Kembalikan Kerugian Negara 

oleh -336 views

Sabang (AD) – Kejaksaan Negeri Sabang menerima titipan uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 250 juta, dari tersangka berinisial THK yang juga pejabat Badan Pengusaha Kawasan Sabang (BPKS) atas Review Desing Proyek Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang, Senin (20/07/2020).

Uang yang dikembalikan oleh THK tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi Review Design Pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan Sabang, tahun anggaran 2016, yang nilai kerugiannya mencapai Rp.633.975.000.

“Tim Penyidik Kejari Sabang telah menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 250.000.000, perkara Tindak Pidana Korupsi, atas nama tersangka yang berinisial THK dan MT di kantor Kejaksaan Negeri Sabang pada Senin siang tanggal,20 Juli 2020 ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH.MH kepada awak media usai menerima penyerahan uang dari teraangka.

BACA..  Antisipasi Praktik Curang, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

Choirun menjelaskan, penyerahan tersebut sesuai hasil dari audit yang dilakukan oleh Badan Pengawsan Keuangan Pembangunan (BPKP), atas pekerjaan Review Design Pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016, yang dilaksanakan oleh BPKS, dengan kerugian negara mencapai Rp. 397.991.000.

BACA..  Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya Tindak SPBU Nakal

“Jumlah ini adalah hasil audit dari BPKP yang menyatakan negara telah dirugikan atas proyek pekerjaan pelaksana tersebut, maka pada hari ini Tim Penyidik Kejari Sabang menerima uang pengganti untuk mengembalian kerugian negara sebesar Rp. 250.000.000., jelas Kajari.

Ditambahkan, uang titipan akan disimpan ke rekening titipan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sabang pada Bank Rakyat Indinesia (BRI) Syariah Cabang Sabang., terang Kajari Choirun Parapat.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan dua orang tersangka atas nama THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan MT selaku penyedia jasa atau rekanan pekerjaan.

“Intinya, Kejaksaan Negeri Sabang berkominten untuk menuntaskan perkara ini sampai dengan selesai untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Choirun.

Saat penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diterima langsung Kajari Sabang Choirun Parapat, SH.MH, Kasi Intelijen Hendra PA, dan Kasi Pidsus Muhammad Rhazi, SH serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang.(Jl/02).