Bang Saf: Atas Dasar Apa Plt Gubernur Tetapkan Zona Merah di Aceh

oleh -530 views

Banda Aceh (AD)- Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Covid -19 telah menetapkan Provinsi Aceh sebagai zona hijau Covid -19.

Namun disisi lain, publik di buat terkejut dan kebingungan serta mempertanyakan atas dasar apa kok tiba-tiba sembilan kabupaten/kota di Aceh ditetapkan kedalam zona merah. Sementara itu, 14 kabupaten/kota lainnya masuk zona hijau.

“Apakah penetapan status zona merah di sembilan kabupaten/kota ini adalah bentuk kepanikan dan kebingungan dari Pemerintah Aceh dalam menangani Pandemi Covid -19,” kata Darnisaf Husnur yang juga mantan aktivis 99, Jum’at 12 Juni 2020 di Banda Aceh.

Seharusnya Pemerintah Provinsi melalui Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, memiliki konsep yang jelas dalam pengelolaan sistem anggaran dan birokrasi di masa Pandemi saat ini.

“Bukan malah seperti tidak memiliki konsep saja dalam mengatasi bencana kesehatan ini.”

Ia juga mengungkapkan, bahwa selama ini komunikasi dan koordinasi antara kepala dinas hingga kepala daerah di tingkat dua seperti tidak ada sama sekali.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

“Buktinya, Kepala Dinas Kesehatan Aceh saja tidak tahu atas dasar apa Plt Gubernur menetapkan sembilan kabupaten/kota sebagai zona merah,” ungkap mantan aktivis 99 ini penuh tanda tanya.

Seperti kita ketahui sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Covid -19 menetapkan Provinsi Aceh sebagai wilayah zona hijau di Indonesia, bahkan dapat dijadikan contoh bagi daerah lainnya.

Namun disisi lain, Pemerintah Provinsi melalui Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, malah menetapkan sembilan kabupaten/kota menjadi zona merah.

“Dengan Penetapan status tersebut, malah menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Atas dasar apa Plt Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran tersebut,” tegas Bang Saf.

Selain itu, ia juga menyebutkan, bagaimana bisa antara satu daerah dan daerah lainnya tidak terkoneksi secara langsung apabila ditetapkan status zona merah. Sementara itu, daerah tetangga masuk kedalam wilayah zona hijau. Seperti Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, kan tidak mungkin masyarakat harus di karantina selama 14 hari setelah pulang dari dua daerah tersebut. Kan aneh jadinya.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

“Sedikit tambahan informasi, kabar terbaru dari media Online, cetak maupun elektronik di Aceh, bahwa harus ada Rapid tes massal kepada masyarakat. “Disinilah timbul kecurigaan terhadap Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Nova Iriansyah, bahwa dalam penanganan Covid -19 ini ada indikasi hanya untuk menghabiskan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya,” paparnya.

Kendatipun demikian, kami selaku masyarakat tetap memberikan solusi bagaimana caranya agar masalah Covid -19 ini tidak menimbulkan masalah yang lebih besar kedepannya dengan memberikan usulan sebagai berikut:

1. Tes massal tidak perlu dilakukan atau harus ditiadakan, kecuali bagi orang pendatang dan terindikasi saja.

2. Pintu masuk ke Aceh semuanya harus ditutup rapat, baik darat, udara, dan laut kecuali bagi orang yang keperluannya mendesak dan tidak bisa diwakili dengan syarat waktu dia kembali harus dikarantina sebagaimana aturan yang berlaku.

3. Semua yang masuk ke Aceh baik barang atau orang yang tidak bergerak di bidang perdagangan, setiap masuk ke Aceh wajib dites Swab di setiap perbatasan atau mereka bisa menunjukkan surat bebas Covid -19 dari pihak yang bertanggung jawab.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

4. Transparansi dan koordinasi harus diperkuat, agar tidak jalan sendiri-sendiri.

5. Transparansi anggaran wajib ditampilkan dengan manajemen terbuka.

6. Poin terpentingnya bagi pemerintah Aceh adalah, dapat segera menertibkan administrasi, menjalankan protokol covid -19 dengan menyesuaikan kekhususan Aceh, serta mengadakan pertemuan rutin untuk memastikan pemetaan dampak pandemi covid -19 disetiap Kecamatan. Sehingga dapat melahirkan sebuah kesimpulan yang tidak membawa kebingungan bagi Rakyat Aceh.

Menurutnya, selama ini kita tidak melihat adanya dukungan dari Pemerintah Aceh untuk terus melakukan zikir dan do’a tolak bala di seluruh penjuru Aceh.

“Maka dari itu dirinya berharap, pemimpin di Aceh tidak membuat bencana pandemi Covid -19 ini sebagai proyek yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu semata,” demikian harap Darnisaf Husnur. (AF)