Unit BUMG Gampong Aramiyah Bermasalah

oleh -573 views

LANGSA (AD) – Pada Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, serta pembubaran Badan Usaha Milik Desa dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa.

Di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Hampir semua BUMG gampong (desa) tidak berjalan, ini akibat para pengurus tidak mengerti dan bagaimana menjalankan BUMG yang benar sehingga uang di kuncurkan setiap tahun anggaran dana desa mengembang dan tidak diketahui kemana uang itu mengalir dan bisa dikatakan raib.

BACA..  Kapolda Aceh Pastikan Rekrutmen Anggota Polri Transparan

Ada BUMG yang melakukan bisnis usaha namun hasilnya tidak kelihatan bahkan warga tidak menikmati anggaran dari BUMG tersebut.Salah satu BUMG gampong Aramiyah,Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, BUMG tersebut membuka unit usaha pengelolaan Dapur Batu (batu merah) yang di anggarkan anggaran sebesar Rp.400 juta lebih pada tahun 2018 sampai saat ini tidak jelas pengunaan bahkan bisa dikatakan raib sehingga usaha tidak berjalan.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Geuchik (Kepala Desa) gampong Aramiyah, Harun Sutrisno, saat dihubungi atjehdaily.id melalui telepon selular, Selasa, 26 Mei 2020 tidak memberi respon sehingga penjelasan mengapa usaha dapur batu tidak berjalan.

Dari data lapangan didapat bahwa;  Inspetorat kabupaten Aceh Timur telah melayangkan surat pemanggilan untuk diminta keterangan pengurus tentang usaha dapur batu tersebut yang sudah mangkrak.

Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) atau BUMDes jika dikelola orang yang tidak kompeten ya seperti itu jadinya. Bidang usaha BUMG/ BUMDes, ternyata tidak sesuai dengan potensi unggulan gampong (desa) yang ada, serta kontribusi BUMG/ BUMDes terhadap pendapatan gampong (desa) tidak ada sehingga uang yang telah di kuncurkan hilang tanpa bekas sampai tidak bisa di pertanggung jawabkan anggaran tersebut.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Diminta kepada Inspetorat Kabupaten Aceh Timur harus melakukan konfirmasi terhadap BUMG/BUMDes disetiap gampong (desa) dalam Kabupaten Aceh Timur agar uang negara yang ada disetiap BUMG/BUMDes dapat di selamat dan di kembalikan kepada kas negara.(Mustafa)