PTPN-I Tidak Peringati Hari Buruh I Mei Mengingat Covid-19

oleh -955 views

LANGSA (AD) – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN-I) Aceh di Langsa tidak memperingati hari buruh yang jatuh pada tanggal, 1 Mei 2020, mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat edaran Direktur utama PTPN Aceh dan perjanjian dengan SPBUN perusahaan itu, libur Nasional yang jatuh pada Jum’at 1 Mei 2020 di ganti dengan hari libur pada hari raya Idul Fitri nanti.

Dalam surat edaran Nomor 01.3.3/SEDA/ 12/2020 tentang penggantian hari libur hari raya Idul Fitri 1441 H/2020 M disebutkan, surat edaran Direksi Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara II (Persero) Nomor DSDM/SE/14/2020 Tanggal 13 April 2020 perihal perubahan kedua penetapan

hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020, surat edaran Direksi PTP Nusantara I Nomor 01.3.3/SEDA/11/2020 tanggal 22 April 2020 perihal penetepan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020.

BACA..  Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Surat pernyataan bersama antara Direksi PTP Nusantara I dengan Pengurus SP-BUN tingkat Perusahaan Nomor : 01.3.3/SPAN/O5/2020 tanggal 28 April 2020 tentang perihal penggantian hari libur Nasional Nomor : 073/SPBUNIV/2020 Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.

Surat pernyataan itu dibuat untuk tidak mengikuti surat edaran Direksi PTP Nusantara I Nomor 01.3.3/SEDA/1 1/2020 tanggal 22 April 2020 tentang penetepan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, bagi Karyawan Kantor Pusat diberikan tambahan hari libur dengan perhitungan cuti yakni. Tanggal 22 Mei 2020 diberikan tambahan hari libur dengan perhitungan cuti. Tanggal 23 s.d. 25 Mei 2020 sebagai hari libur.

Bagi karyawan Kebun/Pabrik diberikan tambahan hari libur dengan penggantian yakni. Tanggal 22 Mei 2020 tambahan hari libur diganti dengan hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sebagai hari kerja biasa. Tanggal 23 Mei 2020 tambahan hari libur diganti dengan hari Kamis tanggal 07 Mei 2020 sebagai hari kerja biasa.

Sedangkan bagi karyawan Kantor Pusat dan Kebun/Pabrik pada tanggal 26 Mei 2020 hari kerja seperti biasa dan yang tidak masuk kerja dikenakan sanksi mangkir.

Sementara itu, berdasarkan surat pernyataan bersama antara SP-BUN PT Perkebunan Nusantara I dengan PTPN-I Nomor : 01.3.3/SPAN/ 05/202O dan Nomor : 073/SPBUN/V/2020, menyatakan secara bersama-sama sudah sepakat untuk tidak mengikuti Surat Edaran Direksi PTP Nusantara I Nomor 01.3.3/SEDA/11/2020 tanggal 22 April 2020 dan surat edaran Direksi Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara lII (Persero) Nomor DSDM/SE/14/2020 Tanggal 13 April 2020 tentang perubahan kedua penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2020.

BACA..  Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Bersepakat melaksanakan penggantian hari libur hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 M dan cuti bersama.

Sementara Kepala Urusan Humas PTPN-I Aceh, Saifullah SE membenarkan hal tersebut.

Kepada media saat dihubungi melalui pesan WhatsApp nya, Kamis 30 April 2020 mengatakan, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan masih dalam situasi pandemi corona dan tidak ada libur bersama pada hari raya idul fitri maka disepakati 1 Mei yang jatuh pada hari Jum’at digunakan untuk pengganti hari libur. (Mustafa)