Bupati Aceh Barat Instruksikan Penerapan Jam Malam

oleh -130 views

Meulaboh (AD) – Bupati Kabupaten Aceh Barat H. Ramli MS, menginstruksikan penerapan jam malam dalam penanganan virus Corona. Hal tersebut dilaksanakan dalam upaya pemerintah Aceh Barat, memutuskan mata rantai penyebaran wabah virus Corona.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Aceh Barat Amril Nuthihar menjelaskan Instruksi Nomor. 443.1/202/I/2020 Tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Corona teraebut, dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangan Bupati Aceh Barat H. Ramli MS.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona. Kemudian Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : MAK/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Vorona (COVID-19).

BACA..  Amiruddin Dampingi Menko PMK Kunker ke Lampulo

Kemudian, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi, Untuk Penaanganan Virus Corona dan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 290 Tahun 2020 Tentang Penerapan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Corona Kabupaten Aceh Barat.

Tujuannya, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Aceh Barat, yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam berbagai status.

Seperti status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Positif COVID-19 dan meninggal dunia karena COVID-19, perlu dilakukan penerapan jam malam melalui Pembatasan Aktifitas Malam Sejak Pukul 20.30 Wib sampai pukul 05.30 Wib, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat Aceh Barat sebagai berikut.

BACA..  Pj Wali Kota Serahkan Paket Ramadan Bank Aceh Kepada Pasukan Oranye

1. Agar masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah pada penerapan jam malam tersebut.

2. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/coffee, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karouke, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut.

BACA..  Pj Wali Kota Serahkan Paket Ramadan Bank Aceh Kepada Pasukan Oranye

3. Memerintahkan Kepala SKPK yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Bidang Perdagangan, Bidang Pariwisata dan Bidang Olahraga untuk melakukan pembinaan kepada pengelola kegiatan usaha sebagaimana point 2 terhadap penerapan jam malam.

4. Memerintahkan Kepala Satpol-PP dan WH dengan mengikutsertakan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan, terhadap pengelola kegiatan usaha sebagaimana point 2 yang tidak melalukan penerapan jam malam tersebut.

5. Penerapan pelaksanaan jam malam berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 (senin malam), sampai dengan 29 Mei 2020 (jumat malam)., jelasnya.(Jalal/Rls).