Mahasiswa FH UNIMAL Pertanyakan Kelanjutan Kasus Penggelapan Dana Desa Cot Bada

oleh -351 views

Aceh Utara (AD) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) angkatan 19 Aris Munandar mempertanyakan dan mendesak Polres Aceh Utara agar melanjutkan penyidikan terhadap dugaan kasus penggelapan Dana Desa (DD) dan pembatalan beberapa rumah dhuafa bagi warga Desa Cot Bada,Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.

Menurut keterangan beberapa warga setempat dugaan dana yang digelapkan oleh oknum kades tersebut sekitaran 410 juta dan hingga saat ini masih belum ada titik temu dan progres terhadap kasus tersebut, ujar Aris Munandar kepada media lewat rilisnya, Rabu (25/3).

Aris menambahkan, Sebelumnya kasus penggelapan dana desa itu sudah diketahui berdasarkan laporan warga setempat, dalam laporan tersebut bahwasanya dari pihak kepolisian sudah menyelidiki beberapa tokoh masyarakat, terkait dugaan adanya penggelapan dana desa dan pembatalan rumah dhuafa warga Desa Cot Bada. Namun, uang tersebut di indikasi kan tidak dipakai untuk pembangunan proyek desa melainkan dipakainya pribadi.

BACA..  Spesialis Curi HP Ditangkap Personel Polsek Darussalam

Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polres Aceh Utara, namun sampai saat ini belum dapat diungkapkan secara aktual dan utuh. Seharusnya pihak kepolisian harus tegas membasmi orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi, beber Aris

“Seharusnya kasus penggelapan Dana Desa Cot Bada dengan secepatnya diselesaikan.Padahal ini merupakan kasus serius yang harus di usut tuntas. Apalagi di Desa Cot Bada sudah melakukan pilkades baru. Makanya masyarakat sangat berharap kepada kepolisian. Menurut keterangan warga setempat kades Cot Bada kabur mengamankan dirinya sendiri, kabur tak tau kemana.Bahwasanya yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut kades yang dulu periodenya 2014-2019. Makanya saya sangat menekankan kepada pihak Polres Aceh Utara agar menuntaskan kasus ini,” harap Aris Munandar Nahasiswa FH Unimal ini.

BACA..  Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Promosi Judi Online ke JPU

Lanjut Aris, seharusnya polisi tegas menetapkan tersangka terhadap tindak pidana korupsi agar kedepannya menjadi pelajaran bagi kades yang lainnya, agar bisa dan profesional dalam mengelola dana desa atau tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Merujuk pada UU no.31/1999 Jo UU no.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sangat jelas pada pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan karena jabatan, wewenang, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara maka seluruh unsur yang terpenuhi dan diduga ikut terlibat harus dilakukan penyusutan sampai tuntas hingga akar-akarnya, sebut Aris Munandar Mahasiswa angkatan 19 FH Unimal ini.

Kami berharap kepada Polres Aceh Utara untuk dapat memangil tersangka, memeriksa dan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas. Polres Aceh Utara harus profesional dan objektif dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. Bukan didesa tersebut saja, tapi diseluruh wilayah Aceh Utara, agar menjadi efek jera bagi para koruptor yang terlibat dalam kasus ini

Indonesia hebat dan Indonesia maju jika tanpa korupsi tutup Aris Munandar, Mahasiswa FH UNIMAL angkatan 2019 yang juga warga asli Desa Cot Bada, Langkahan, Aceh Utara. (R).