Banda Aceh (AD)- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh musnahkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Rencong I tahun 2020 di halaman belakang Mapolda Aceh, Selasa 24 Maret 2020 pagi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut meliputi, ganja kering sebanyak 1.072,9 kg (1 ton), sabu sebanyak 41.296,41 gram (41 kg), ekstasi sebanyak 2.644 butir dan pohon ganja sebanyak 1.041 batang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Kepala BNNP Aceh, Kasdam IM, Ketua DPRA, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Kepala Kejaksaan, tokoh agama dan para undangan lainnya.
Selain itu, turut juga dihadiri Wakapolda, Irwasda, Para Pejabat Utama termasuk Dirresnarkoba, dan Personel Polda Aceh lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut langsung dipimpin Kapolda Aceh bersama sejumlah Pejabat dan Unsur Forkopimda Aceh.
Barang bukti narkotika sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat yang berupa mesin Icinerator.
Sedangkan barang bukti jenis ganja (ganja kering dan pohon ganja) dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolda Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah sudah menyatakan perang terhadap narkoba.
“Aceh adalah pintu masuk utama narkoba ke Indonesia, selain jalur timur Sumut dan Riau.”
“Untuk itu, penanganan narkoba tidak bisa hanya dilakukan aparat, tetapi peran semua pihak, termasuk ulama yang dapat memberi tausiyah untuk generasi muda,” kata Kapolda.
“Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan tanaman lain yang memberi nilai positif, serta mari kita bersama-sama berkolaborasi dan pintar-pintar memiliki teman. Sehingga kehidupan kita jauh dari pengaruh narkoba,” tutup Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil. (R)