RSUZA Belum Bisa Menyimpulkan Pasien Yang Meninggal Dikarenakan Covid-19

oleh -235 views

Banda Aceh (AD) – Masyarakat tidak perlu resah atas meninggalnya salah seorang Pasein Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, pada hari Senin tanggal 23 Maret 2020. Pasalnya, pasien tersebut belum tentu meninggal karena disebabkan Covib-19., demikian disampaikan Juru Bicara Covib-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani pada konferensi pers Senin (23/03/20)

Menurut Saifullah Abdul Gani yang disapa SAG, pasein yang masuk dalam
PDP meninggal dalam perawatan RSUZA Banda Aceh pada Senin siang belum tentu positif Covid-19. Karena pasien masih dalam penanganan medis, namun yang bersangkutan meninggal dunia., katanya lagi di Media Center Tim Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh.

BACA..  Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Wali Kota Pastikan Layanan Tetap Maksimal

“Perlu saya sampaikan agar, masyarakat tidak salah pengertian dimana pasien yang meninggal.dumia itu belum bisa disimpulkan sebagai pasien Covid-19, karena statusnya masih pasien dalam pengawasan. Sedangkan hasil pemeriksaan Laboratorium kami belum terima dari Jakarta,” jelas SAG.

Nanti lanjut SAG, setelah ada hasil uji Laboratorium dikeluarkan maka, jika status pasien adalah positif Covid-19, pernyataan resmi akan disampaikan oleh Jubir Covid-19 Nasional di Jakarta. Kemudian, apabila hasilnya negatif, maka informasi mengenai hal itu akan disampaikan oleh Pemerintah Aceh.

Oleh karenanya diminta kepada masyarakat Aceh, agar tidak panik dan terus menerapkan langkah-langkah pencegahan sebagaimana telah ditetapkan Pemerintah melalui Social Distancing.

BACA..  Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Wali Kota Pastikan Layanan Tetap Maksimal

Social Distancing sendiri bermakna, mengurangi jumlah aktivitas diluar rumah dan interaksi dengan orang lain kemudian mengurangi kontak tatap muka langsung dan hindari kumpulan masa. Langkah ini termasuk menghindari pergi ke tempat-tempat yang ramai dikunjungi, seperti supermarket, warung kopi, cafe, bioskop, dan stadion, dan lain-lain., harapnya.

Lebih lanjut diterangkan, pasien yang meninggal pada Senin siang sekitar pukul 12.45 WIB itu, setelah mendapatkan perawatan di RSUZA sejak 20 Maret 2020 lalu. Sebelumnya pasien laki-laki yang berusia 56 tahun tersebut dirujuk dari Rumah Sakit PT. Arun Lhokseumawe tanggal 20 Maret 2020.

Pasien ini juga baru saja melakukan perjalanan ke luar Aceh pada 3 Maret 2020, yaitu pergi ke Surabaya dan Bogor Jawa Barat. Kemudian yang bersangkutan mengeluh demam di tanggal 16 Maret 2020 lalu. Sejak itu lah pasien menjalani perawatan di Rumah Sakit PT. Arun Lhokseumawe.

BACA..  Hari Pertama Masuk Kantor, Pj Wali Kota Pastikan Layanan Tetap Maksimal

“Memang pasien memiliki riwayat perjalanan ke wilayah transmisi lokal karena tugas dari kantornya seperti pergi ke Surabaya pada tanggal 3 dan selanjutnya yang bersangkutan pergi ke Bogor,” terang SAG didampingi Kadiskes Aceh, dr Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, menambahkan prosedur penanganan jenazah pasien telah dilakukan sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan., kata Hanif.(R).