Polda Aceh Sampaikan Maklumat Kapolri

oleh -812 views

Banda Aceh (AD)- Untuk mengantisipasi virus Corona atau Covid-19, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyampaikan maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M. Si, Nomor : Mak/2/III/2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020.

Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K.,M. Si. dalam siaran persnya, Minggu 22 Maret 2020.

Disebutkan Kabid Humas, isi dari Maklumat Kapolri tersebut adalah tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

“Adapun pointer pertama, dari Maklumat Kapolri tersebut, bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Kabid Humas saat menyampaikan Maklumat Kapolri.

BACA..  Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

Kemudian kata Kabid Humas, dalam pointer kedua dijelaskan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat ada beberapa himbauan kepada masyarakat yang harus diperhatikan, yaitu :

Huruf a, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri (kegiatan yang dilarang ada penjelasannya dalam Maklumat Kapolri).

BACA..  Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

Huruf b, tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Huruf c, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan tetap mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19, kata Kabid Humas.

BACA..  Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

Kemudian pada huruf d, disebutkan tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Selain itu, Kabid Humas juga menjelaskan, pada huruf e, disebutkan tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dan selanjutnya pada huruf f, disebutkan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi Kepolisian setempat.

“Untuk lebih jelasnya tentang Maklumat Kapolri tersebut, dapat dibaca dalam media massa,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono.