Rapat Koordinasi Pencepatan Dana Gampong

oleh -170 views

LANGSA (AD) – Pemerintah Propinsi Aceh, mengundang para pejabat terdiri bupati/walikota, camat, geuchik di lingkungan pemerintah kabupaten/Kota dalam provinsi Aceh dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyaluran Dana Desa 2020 yang dibuka oleh sekretaris daerah (setda) Aceh di Aula Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala ( Unsyiah), Banda Aceh,18 Februari 2020.

Camat Langsa Timur, Hendri Soenandar, S.Sos, MAP melaporkan dari Banda Aceh kepada atjehdaily.id, mengatakan, dalam rapat kerja percepatan dan pengelolaan dana gampong (desa) tahun 2020, disampaikan ada 3 arahan penting dari presiden jokowi mengenai dana gampong (desa) yaitu pertama, pemanfaatan dana gampong (desa) dimulai awal tahun dan diutamakan untuk manfaatan pola padat karya, kedua menggerakkan sektor produktif tingkat gampong (desa), dan ketiga pengelolaan dan manfaatan dana desa harus dengan manajemen yang baik,kata Hendri Soenandar.

BACA..  Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

“Khususnya proses pencairan dan penyaluran Dana gampong (Desa) yang seharusnya dilaksanakan secara berdisiplin dan tepat waktu, demikian camat menjelaskan bahwa pelaksanaan pengunaan Dana gampong (Desa) 2020 di gampkng (Desa) perlu semakin ditingkatkan kualitasnya.

BACA..  Wakapolda Aceh: Al-Qur'an sebagai Panduan Ibadah dan Pedoman Hidup

Oleh karena itu, para pihak yang terlibat aktif dalam memfasilitasi gampong (Desa) untuk mengelola Dana gampong (Desa) perlu secara terus menerus mendorong agar dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat gampong (Desa).

Hendri Soenandar, menyampaikan bahwa desa perlu difasilitasi untuk memprioritaskan penggunaan Dana gampong (Desa) untuk kegiatan pembangunan gampong (Desa) yang bersifat produktif dan berkelanjutan secara ekonomi. Misalnya, refokusing penggunaan dana gampong (Desa) untuk diarahkan pada pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan.

BACA..  Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Selain itu, pelaksanaan penggunaan Dana gampong (Desa) untuk harus didorong sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan sehingga dalam pelaksanaan penggunaannya dilakukan pengawalan secara intensif untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat gampong (Desa) khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah atau pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting. (Mustafa).