BANDA ACEH (AD) – Ucapan terimakasih kepada Polda Aceh yang telah melakukan gelar LP/B/280/x/2022/SPKT/ Polda Aceh 28 Oktober 2022 Tentang dugaan tindak pidana dan penipuan sebagai mana di maksud dalam pasal 378/dan atau pasal 372 KUHP terhadap Hanapiah Cs.
“Akhirnya Polda Aceh melakukan gelar perkara Jum’at 17 Maret 2023 kemaren, yang berlangsung di Aula DIT Reskrimum Polda Aceh.” Terang Hemat kepada sejumlah media ( 19/3/2023) .
Dikatakannya, terhadap Proyek penanganan longsoran pemenang tender PT. Aldy Jaya Utama direktur utama Darwansah, ST.,MT.
Pelapor (Helmi) juga menduga bahwa aliran dana proyek APBN tersebut mengalir ke empat orang yaitu MR yang kegiatan sehari-hari Toke Kopi besar, sedangkan DA yang merupakan ASN di Kemenag Aceh Tengah, Hanapiah seorang kontraktor dan sisa dana tersebut di duga masih di perusahaan PT. Aldy Jaya Utama.
Walaupun aliran dana proyek tersebut mengalir ke beberapa orang tanpa persetujuan Helmia sebagai penerima kuasa pelaksanaan pekerjaan tersebut Helmi Masih membuka hati (Restoratve Justice), alternatif sebagaimana langkah tersebut di anjuran Kapolri yang sering di sebut syarat RJ selesaikan perkara pidana, katanya. (Tim).