Banda Aceh (AD)- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd, M.Pd menggelar Sosialisasi Rancangan Qanun tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekusor Narkotika di Aula Mr. Muhammad Hasan Universitas Serambi Mekkah, Jum’at 18 November 2022.
Menurut Musriadi, sosialisasi ini sangat penting, hal tersebut adalah wujud keseriusan pemerintah untuk memberantas narkoba.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRK dari l Dapil Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Ulee Kareng ini turut didampingi oleh Tenaga Ahli Usman, M.Si, Dr. Jummadi Saputra, Dr. Jalaluddin MPd Dekan FKIP Universitas Serambi Mekkah yang di moderatori Azwir, M.Pd Ketua Prodi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Serambi Mekkah.
Musriadi dalam paparannya mengatakan, sosialisasi rancangan qanun ini dilakukan sebagai bentuk upaya sadar hukum masyarakat terhadap pencegahan narkotika.
Dengan begitu, kata Musriadi, penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus dapat diminimalisasi. Kalau masyarakat sudah sadar hukum, secara otomatis ruang gerak pengedar ataupun pengguna akan terbatas.
“Kita berharap, kampus memberikan ide dan gagasan baik secara yuridis, sosiologi dan filosofi terhadap kesempurnaan qanun tersebut, sehingga lebih aplikatif dan implementasi kedepan,” ungkap Musriadi dihadapan ratusan peserta.
Salah seorang pemateri, Dr. Usman, M.Si menjelaskan bahwa Qanun Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba ini sangat penting dirumuskan dan ditetapkan sebagai kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melakukan pencegahan secara dini agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan adanya qanun ini, maka memudahkan dalam melakukan koordinasi, komunikasi, dan fasilitasi di semua sektor. Baik itu lintas sektor, internal Pemko, dunia usaha, lembaga pendidikan formal dan non formal, media massa, serta organisasi masyarakat dengan bersama-sama melakukan pencegahan secara dini bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)