Bogor (ADC) – Warga Nagrak Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta agar PT.KJA tidak memaksakan diri untuk menerobos tanah warga. Tanah yang diterobos dan mulai dibersikan oleh perusahaan tersebut, diakui tanah milik masyarakat dan memiliki bukti hak yang sah berupa sertifikat dan tanah tersebut belum pernah diperjual- belikan oleh pemiliknya.
Yance salah seorang warga Desa Nagrak, menyebutkan tanah tersebut bersertifikat nomor 74 dan nomor 75 tahun 1972 dan tidak pernah menjual tanah itu kepada pihak perusahaan PT.KJA, namun kini tanah tersebut sudah diserobot oleh perusahaan tersebut dengan dalih telah mejadi milik perusahaan dimaksud.
“Kami atas nama Rakyat Desa Nagrak akan mempertahankan Hak kami dan Milik Kami yg akan di ambil dan diRampas oleh PT. KJA tersebut,” kata Yance kepada wartawan media ini, Kamis, 18 Juli 2019.
Yance juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan itu kepada pihak berwajib, mengingat tanah dimaksud masih secara utuh menjadi milik warga. Meski, oleh perusahaan tersebut memgaku telah mendapat hak garap.
“Pendozeran yang dilakukan oleh Salah Satu Pihak Perusahaan terbatas yang mengklaim bahwa Tanah tersebut sudah menjadi miliknya adalah bohong, dan kami tidak pernah menjual kepada PT manapun apalagi memberikan izin untuk menggarap tanah tersebut,” tegas Yance lagi.
Diharapkan, perusahaan dimaksud tidak terus memaksa menerobos tanah warga, sebab warga tidak akan mundur dan tatap mempertahankan tanah miliknya.
” Kami sedang berjuang untuk dapat mengembalikan statusnya baik melalui laporan polisi yang sudah kami buat maupun lewat pengadilan,” demikian tegas Yance atas nama warga Nagrak. (Red/Ruddi)