YARA Aceh Utara Himbau Kepada Napi Yang Kabur Harap Untuk Kembali

oleh -107 views

Lhoksukon | ADC – Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Aceh Utara, Iskandar, .S.Pd, menghimbau kepada para Narapidana yang kabur atau melarikan diri dari Rumah Tahanan ( Rutan ) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk kembali dan menyerahkan diri ke Rutan tersebut.

Menurut Iskandar, para Narapidana yang kabur tetap tidak akan mendapatkan ketenangan dan selalu di bayangi oleh rasa takut di karenakan masih ada kesalahan yang belum di tebus dan juga di bayangi dengan kesalahan baru yaitu kabur dari Rutan.

“Rasa bersalah ini tentu akan menghatuinya seumur hidup yang sewaktu-waktu juga akan tertangkap kembali dan akan mendapatkan hukuman tambahan lainnya”, sebut Iskandar di Lhoksukun, Selasa, (18/6/2019).

Lanjut Iskandar, dirinya menghimbau kepada saudara kami yang kabur dari Rutan Lhoksukon untuk kambali saja, kabur dari tanggung jawab kesalahan tidak akan menyelesaikannya. Malah akan menambahkan masalah lainnya, dan rasa bersalah yang belum tertebus ini akan terus membanyangi sepanjang hayat yang bisa menjadikan kita fobia terhadap orang dan lingkungan yang seakan akan menangkap kita karena masih ada rasa tanggung jawab penebusan kesalahan yang belum selesai di jalani.

YARA perwakilan Aceh Utara akan siap memfasilitasi bagi Narapidana yang akan kembali, tetapi khawatir akan di hukum dan mendapat sanksi tambahan jika kembali.

“Kami akan mefasilitasi saudara kita kabur baik secara sadar maupun spontanitas ikut kabur ketika terjadi kerusuhan di Rutan Lhoksukon, untuk mereka yang akan kembali tetapi khawatir akan mendapatkan sanksi, kami akan fasilitasi untuk kembali dan mendampingi agar pihak Lapas tidak memberikan sanksi bagi yang secara sadar ingin kembali, dan dapat menghubungi kami di Unit Layanan Publik YARA (Aceh Quick Response) di Nomor : 0811 6822 414”, terang Iskandar.

Selain itu, bagi yang masih berstatus tahanan dan masih dalam proses hukum, YARA akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

Lanjutnya lagi, kami juga akan memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada mereka yang masih berstatus tahanan dan masih menjalani proses hukum, jadi tidak perlu khawatir akan kehilangan hak pendampingan secara hukum jika kembali, kembali menjalani hukuman juga sebagai sikap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah kita lakukan.

“Ketika kita menjalani dengan ikhlas, insyaallah akan mendapatkan hasil yang baik, apalagi di jajajran Direktorat Pemasyarakatan saat ini, khususnya Ibu Dirjen sangat komit dalam revitalisasi pelayanan di lambaga Pemasyarakatan, bukan hanya pembinaan mental dan prilaku saja, tapi juga ada program pembinaan keahlian yang akan di bekali dengan harapan lebih baik”, ujarnya Iskandar

Tambahnya, setelah para warga binaan ini keluar dari Lapas mereka tidak lagi melakukan kesalahan dan juga punya bekal keahlian untuk hidup.
Pungkas Iskandar. ( Sayed F ).