Terkait 5 hari belajar, Komisi X telah mengingatkan Pemerintah

oleh -121 views

Banda Aceh | AP – Ketua Komisi X/ Wasekjen PD/ FPD DPR RI Dapil Aceh, dunia pendidikan di hebohkan dengan kebijakan Pemerintah dari Kemendikbud terkait kebijakan akan diterapkannya 5 hari sekolah per minggu dengan waktu belajar 8 jam sehari.

Berbagai elemen masyarakat khususnya ormas islam banyak yang menyatakan penolakannya, diantaranya karena adanya kekhawatiran terganggunya jam kegiatan pendidikan keagamaan informal yang diselenggarakan oleh Madrasah Diniyah (Madin).

Ketua Komisi X, Teuku Riefky Harsya membenarkan bahwa pada saat Rapat Kerja (Raker) pada tanggla 13 Juni 2017 yang lalu, Mendikbud RI Muhadjir Effendi menyatakan bahwa ada kesalahfahaman sebahagian publik terhadap rencana kebijakan tersebut. Mendikbud juga menjamin bahwa kebijakan tersebut tidak akan membuat Madin gulung tikar.

“Walaupun demikian, Kami telah mengingatkan Mendikbud untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut serta meminta Pemerintah terlebih dahulu untuk berkoordinasi, baik dengan dengan ormas ormas Islam seperti, MUI, NU dan Muhammadiyah, maupun dengan para Kepala Daerah.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Saat ini ada puluhan ribu Madrasah Diniyah dengan puluhan juta muridnya yang belajar dari pukul 13 hingga 17 sore setiap harinya. Madin juga mempunyai payung hukum yang telah diatur oleh Kemenag RI. ”

Wasekjen DPP Partai Demokrat ini, juga menyatakan “Kalau tujuan kebijakan Pemerintah tersebut untuk membangun kharakter dan wawasan kebhinekaan, sebetulnya pemerintah tinggal melanjutkan saja kebijakan Pemerintahan SBY tentang Kurikulum 2013 (K-13), gitu aja kok repot.”

Teuku Riefky menjelaskan bahwa untuk menghadapi era globalisasi, kebijakan K-13 telah mengamanatkan seluruh mata pelajaran untuk membentuk murid agar mempunyai Kompetensi Sikap, Kompetensi Ketrampilan dan Kompetensi Pengetahuan.

Bila dikaitkan wawasan Kebangsaan dan Kebhinekaan, dalam K-13 mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) telah diperluas menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Dimana yang tadinya pendekatan hafalan telah diubah menjadi pendekatan kasus sehingga siswa dapat memahami dari pendekatan Pancasila, UUD, Kebhinekaan dan NKRI.

Peraturan Mendikbud RI No.23 tentang Hari Sekolah telah di tandangani oleh Mendikbud pada tanggal 12 Juni yang lalu. Walau demikian, saat Rapat Kerja komisi X DPR RI tanggal 13 Juni yang dipimpin oleh wakil ketua komisi X Ferdiansyah, Mendikbud hanya menjelaskan secara lisan tentang rencana kebijakan tersebut dan menyampaikan bahwa permen belum dijalankan karena masih menunggu tahapan proses dengan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM RI.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat yang disampaikan oleh para anggota dewan dari komisi X saat itu. Walhasil, terkait dengan 5 hari belajar per minggu, Rapat Kerja Komisi X dan Mendikbud menyepakati kesimpulan Raker yang berbunyi sebagai berikut:

Terhadap rencana wacana Kemendikbud RI akan segera memberlakukan kebijakan Program Penguatan Karakter 5 Hari belajar per minggu pada tahun 2017/2018, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud RI untuk:
Mengkaji kebijakan tersebut komprehensif (mendalam)
Melakukan waktu yang cukup dan melakukan sosialisasi
Memperhatikan dampak sosiologis dan penolakan dari berbagai elemen
masyarakat.
Tidak memberatkan masyarakat/ orangtua/ anak didik, tidak menambah
anggaran, dan adanya target yang jelas dalam setiap tahapannya.
Sebagai pilihan dan tidak wajib dilaksanankan seluruh sekolah.(R)