Laporan | Jalaluddin Zky
Sabang (AD) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polisi Resort (Polres) Sabang, gelar laporan sosialisasi penerapan restoratif justice, untuk wilayah hukum Polres Sabang, Kamis tanggal 18 Februari 2021 di Hotel Nagoya Kota Sabang.
Pelaksanaan kegiatan tersebut lanjutnya, sebagai wujud program prioritas Kepala Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang penerapan restoratif justice, sebagai bentuk penyelesaian perkara, dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Tujuan kegiatan ini adalah guna peningkatan kinerja penegakkan hukum, dimana dalam proses penegakkan hukum yang yang dilakukan kepolisian harus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat”, demikian disampaikan Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH, didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Agus Maulizar.
Dijelaskannya, pelaksanaan sosialisasi restoratif justice juga sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 dan Perkap Kapolri Nomor 06 Tahun 2019.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Waka Polres Kompol Muhammad Husein, S.H.,M.H, Kaur Bin Ops Ipda Agus Maulizar, Personil Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Sabang, Para Keuchik Sekota Sabang dan Para Bhabinkamtibmas Polres Sabang., jelasnya.
Adapun rangkaian kegiatannya adalah pembukaan Protokol, Pembacaan Doa, Sambutan Kapolres Sabang disampaikan oleh Waka Polres Kompol Muhammad husein, S.H., M.H.
Kegiatan diawali paparan oleh Kaur Bin Ops Ipda Agus Maulizar, Diskusi dan Tanya Jawab yang terakhir penutup.(*).