Unit Resintel Polsek Peukan Bada Ringkus Pencuri AC Milik Pengadilan Tinggi Aceh

oleh -568 views

Banda Aceh (AD)- Nasib sial menimpa MN alias Markus warga Banda Aceh yang hendak menguasai barang bukan miliknya, sehingga harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya, MN melakukan pencurian enam unit Out Door Air Conditioner atau dikenal dengan AC milik pengadilan Tinggi Aceh yang ditempatkan di rumah dinas pegawai Pengadilan Tinggi Aceh di Ajun Peukan Bada, Aceh Besar.

Kejadian tersebut, terjadi pada saat menjelang pelaksanaan shalat Jum’at, 7 Agustus 2020.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Peukan Bada Iptu Iskandar Muda, SE mengatakan, kejadian pencurian Outdoor terjadi saat menjelang pelaksanaan shalat Jum’at.

“Rumah dinas pengadilan Tinggi Aceh tersebut, saat itu sudah dijadikan gudang sebagai tempat penyimpanan barang– barang atau asset milik PTA. Namun kemungkinan MN sudah mengintai waktu–waktu lokasi sepi, sehingga ianya melakukan aksi kejahatan,” ungkap Iskandar Muda yang kerap disapa Ismu, Senin 17 Agustus 2020.

Selain itu, Ismu juga menerangkan, saat itu saksi Yahya sedang melintasi depan rumah dinas milik Pengadilan Tinggi Aceh yang berada di Jalan Cut Nyak Dhien, Gampong Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Rumah dinas tersebut, telah dijadikan gudang tempat menyimpan barabg-barang atau asset milik PTA. Namun pada saat itu, Yahya melihat dindepan rumah tersebut, telah terpakir satu unit becak barang dan di atas becak itu terdapat enam unit Outdoor Air Conditioner (AC) merk Changhong dan LG.

“Seketika itu juga saksi berhenti dan langsung menanyakan kepada pembawa becak yang diduga tersangka, atas arahan siapa mengangkut barang-barang tersebut, namun tersangka saat itu diam seribu bahasa,” kata Ismu.

Kemudian, saksi mencoba menghubungi Munawar selaku penanggung jawab rumah dinas atau gudang tersebut. Secara tiba-tiba terduga tersangka melarikan diri, sehingga Munawar mengatakan untuk membawa barang bukti dan alat pengangkut berupa becak kekantor Pengadilan Tinggi Aceh.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 23 / VIII / YAN. 2.5 / 2020 / SPKT SEK Peukan Bada, Kapolsek Iptu Iskandar Muda membetuk tim untuk melakukan pengungkapan kasus pencurian tersebut dengan menelusuri siapa pemilik becak dan siapa pengguna becak tersebut saat itu.

”Setelah memeriksa saksi dan melengkapi berkas penyidikan, unit resintel melakukan penyelidikan atas kepemilikan becak tersebut. Alhamdulillah, kami menemukan pemilik becak bernama Syahrul warga Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh. Menurut informasi, bahwa becak miliknya tersebut sedang dalam keadaan di sewa oleh tersangka MN alias Markus dan sudah tiga hari becak miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka MN,” jelas Ismu.

Namun, lanjut Kapolsek, pada saat penyewaan becak, tersangka MN menitipkan sepeda motor miliknya kepada pemilik becak dengan jenis Honda Supra Fit BL 5776 J warna hitam. Berbekal informasi tersebut, unit resintel Polsek Peukan Bada melakukan pencarian tersangka di kawasan Punge Blang Cut, dan menemukan tersangka pada hari Senin sore, 10 Agustus 2020, serta langsung dibawa ke Polsek Peukan Bada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Perlu ditambahkan, dalam kasus pencurian tersebut, tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu jendela kamar belakang gudang dengan cara merusak teralis besi.

“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam unit AC, satu unit Becak barang BL 5761 LK dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra Fit BL 5776 J serta melakukan penanahan terhadap tersangka,” pungkas Kapolsek.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (AF)