GEPRINDO: Warga Miskin Dilarang Sakit di Jakarta

oleh -149 views
oleh

Jakarta (Atjehdaily)-Ketua Dewan Pengawas Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO, Ambon (Foto) menyindiri keras kinerja  BPJS Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

“Itu artinya BPJS Kesehatan dari pusat hingga daerah berkewajiban memenuhi hak sehat setiap warga negara Indonesia,” ujar Ambon melalui rilis pers yang diterima media ini, Kamis, 16 November 2017.

Menurut Ambon, hak warga negara memperoleh jaminan sosial termasuk kesehatan dijamin UUD 45 pasal 28 (H) dan pasal 34, sekaligus landasan yuridis dari BPJS Kesehatan.

BACA..  Wakapolda Aceh: Al-Qur'an sebagai Panduan Ibadah dan Pedoman Hidup

“Namun tim Laskar Kesehatan Pribumi yang merupakan lembaga otonom dibawah GEPRINDO menemukan kasus miris nan menyakitkan terkait implementasi UUD 45 oleh BPJS Kesehatan Jakarta,” sebutnya.

Sebutnya, Geprindo menemukan kasus seorang warga asal Surabaya yang kurang mampu, memiliki surat keterangan domisili Jakarta, serta kelengkapan administrasi lainnya dilarang membuat kartu BPJS Kesehatan.

“Padahal peraturan pemprov Jakarta memungkinkan sekaligus membolehkan KTP-El non Jakarta mengurus kartu BPJS Kesehatan di Jakarta asalkan memiliki kelengkapan administrasi,” sebutnya.

Karena itu, Geprindo menilai BPJS Kesehatan telah melanggar aturan termasuk UUD 45. Ini perbuatan makar, dan harus ditindak tegas agar pemenuhan hak konstitusi seluruh rakyat Indonesia dapat terlaksana.

“Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO mendesak Gubernur Anies segera turun tangan mengatasi persoalan ini,” ungkapnya.

Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO juga mendesak BPJS Kesehatan pusat untuk segera mengevaluasi bawahannya. Lanjutnya, Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO akan pastikan tidak akan ada pengerahan massa bila persoalan warga non KTP-El Jakarta bisa kembali membuat kartu BPJS Kesehatan seperti biasa.

“Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO menilai aturan yang dibuat BPJS Kesehatan Jakarta tidak mencerminkan sikap Pancasilais. Mereka hanya berpatokan pada KTP-El, selain sedang bermasalah, KTP-El kan bersifat nasional bukan kedaerahan.,” nilai Ambon.

BACA..  Polda Aceh Siap Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Sementara warga yang sedang Geprindo advokasi merupakan rakyat Indonesia yang kurang mampu. Secara administrasi lengkap, mulai surat keterangan domisili hingga surat keterangan tidak mampu.

“Anehnya lagi, orang sedang dirawat karena sakit harus pulang kampung dulu untuk membuat kartu BPJS,” ungknya.

Karena itu, Laskar Kesehatan Pribumi GEPRINDO juga memohon bantuan kawan-kawan media agar menyebarluaskan berita ini agar sampai ke pihak-pihak terkait, termasuk Menteri dan Presiden.

“Tolong beritakan biar pejabat tinggi tahu,” pintanya (r)