Hendak Jalankan Tugas Jurnalistik, Wartawan Diusir Security Suzuya Mall

oleh -392 views
Hendak

Lhokseumawe (AD) Hendak menjalankan tugas jurnalistik seorang wartawan yang bertugas di Kota Lhokseumawe, Raja Baginda, mendapat perlakuan tidak terpuji dari Security Suzuya Mall Kota Lhokseumawe, pada Sabtu malam, 15 Mei 2021.

Dikutip dari theacehpost, kejadian yang menimpa Raja Baginda ketika sang kuli tinta ini hendak menemui Manajer Suzuya Mall untuk mengkonfirmasi perihal berita kerumunan yang terjadi di pusat perbelanjaan di Kota Lhokseumawe itu.

Namun, kebebasan pers yang dianut oleh setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik ini bernasib buruk dimana, pihak Sicurity pusat pembelanjaan itu alih-alih memfasilitasi dengan baik, malah wartawan tersebut mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

“Saya ‘diseret’ keluar, saya hanya ingin konfirmasi untuk perimbangan berita, dan saya sangat sopan dengan meminta izin terlebih dahulu sama Security. Anehnya, saat masyarakat beramai-ramai masuk, tiba-tiba saya di halang, tidak diizinkan masuk, tangan saya diapit oleh Security Suzuya layaknya seperti pencuri di depan umum,” terang Raja Baginda.

Dijelaskan sebelumnya ia sudah memperlihatkan identitas yaitu id card pers kepada sucurity tersebut bahwa dirinya adalah wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik, namun pihak sucurity enggan meresponnya bahkan meminta surat izin dari Polres sambil menariknya keluar.

“Terus terang saya tidak terima dengan perlakuan terhadap saya oleh sucurity Suzuya Mall itu, karena saya sedang menjalankan tugas sebagai wartawan. Maka saya membuat laporan pengaduan ke Polsek Banda Sakti,” ungkapnya.

Pasca pengusiran pekerja pers tersebut pusat perbelanjaan Suzuya Mall Kota Lhokseumawe itu tutup lebih awal daripada biasanya, yakni pukul 21.00 WIB.

Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak Suzuya Mall terkait pengusiran wartawan secara kasar. Dipastikan rekan-rekan wartawan seluruh negeri ini tidak akan menerima perilaku yang ditunjukkan security tersebut.

Dalam Undang-undang pokok pers Nomor..40 tahun 1999 sudah jelas diatur bahwa barangsiapa yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan saat menjalankan tugas jurnalis maka, dapat dituntut dengan hukuman kurungan selama 2 tahun penjara dan denda Rp. 500.0000.000., (Jalaluddin Zky).