Sinergitas Kekuatan Sistemik Antar Dewan

oleh -381 views

Sinergitas Kekuatan Sistemik Antar Dewan

KUALASIMPANG | AD – Kata sinergitas antar lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan basis kekuatan yang sistemik untuk mengambil sikap dan atau kebijakan berdasr atas rule-nya di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), terutama di DPRK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang.

Kerja sama antar lembaga DPR lain dalam bentuk sharing informasi, akan menambah khasanah serta wawasan, harus dilakukan. Seperti kunjungan kerja (Kunker) lembaga DPR lain di luar kabupaten Aceh Tamiang.

Rapat Paripurna Anggaran 2022 DPRK Aceh Tamiang, yang dihadiri oleh seluruh SKPK dan Forkopimda.

“Ini yang kita bina, baik di internal maupun di eksternal DRPK Aceh Tamiang, untuk menemukan formula membangun Aceh Tamiang yang optimal dan berkelanjutan,” jelas ketua DPRK Pemkab Aceh Tamiang. Suprianto, ST pada atjehdaily.id. Kamis, 16 Maret 2023.

Tak hanya itu, ucap Suprianto; Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang punya prinsip; untuk menuju keberhasilan harus ada Kerja Sama.

Disamping, untuk menjaga keseimbangan, para dewan terhormat melakukan studi banding, antar lembaga, institusi dan stake holder lain di luar DPRK Aceh Tamiang, terutama kearifan lokal harus dilibatkan sebagai seterotif keputusan.

“Kita tetap jaga keseimbangannya, agar ukuwah tetap kokoh, sangat berpengaruh dan memiliki energi positif untuk pengambilan satu kebijakan yang diputuskan,” jelas Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST. Didampingi Wakil Ketua 1, Fadlon, SH.

Dewan tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, seyogianya masiv, apalagi terkait produk legislasi. Memang harus kolektif dan kualifid serta terukur.

Itu dilakukan, agar produk karya regulasi yang dihasilkan DPRK Aceh Tamiang benar-benar sesuai harapan, tidak Asal Bapak Senang (ABS).

Terima Kunker Banleg DPRA

Kerja sama itu terus dilakukan DPRK Aceh Tamiang termasuk menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka membahas penyusunan Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, di Ruang Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang akhir Maret 2023 lalu.

Menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR Aceh.

Kunjungan Badan Legislasi DPRA yang dipimpin oleh Mawardi M, SE. diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST dan Ketua Panitia Legislasi, Jayanti Sari, SH serta Muslizar, SPd., Asisten Pemerintahan Setdakab. Aceh Tamiang.

Suprianto, ST dalam sambutannya mengatakan bahwa Rancangan Qanun ini diharapkan dapat menampung aspirasi pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Aceh dengan lebih memperhatikan porsi dana otonomi khusus ke daerah.

“Kami melihat ada beberapa pasal yang harus sama-sama kita bahas terkait Rancangan Qanun tentang pengelolaan keuangan Aceh ini,” kata Suprianto, ST.

Mawardi M, SE pada kesempatan ini mengucapkan terima kasih atas kesediaan DPRK Aceh Tamiang menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPRA dan menjelaskan bahwa rancangan qanun ini menjawab perkembangan regulasi terkait pengelolaan keuangan dan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Masukan tentang pasal per-pasal, sangat kami harapkan agar rancangan qanun ini menjadi lebih baik dalam hal substansinya sebelum disahkan menjadi qanun. Pemerintah kabupaten/kota jangan takut akan hilangnya dana otonomi khusus. DPRA saat ini terus memperjuangkan agar dana otonomi khusus ada secara abadi,” ucap Ketua Badan Legislasi DPRA, Mawardi M, SE.

Dikatakan lagi bahwa; Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh terdiri dari 200 pasal dan apabila ada usulan, dapat juga disampaikan secara tertulis kepada Badan Legislasi DPRA.

Sebelum finalisasi rancangan qanun tersebut, DPRA akan mengundang Ketua DPRK dan Ketua Badan atau Panitia Legislasi se-Aceh selain itu, juga Kepala OPD terkait untuk pembahasannya lebih lanjut.

Anggota DPRK Aceh Tamiang lakukan Kunker ke DPRD Kabupaten Langkat - Sumatera Utara.

Sedangkan Muslizar, SPd. Asisten Pemerintahan Setdakab. Aceh Tamiang memberikan masukan pihaknya melihat dalam pengelolaan keuangan Aceh tersebut dikunci oleh Peraturan Gubernur Aceh.

Hal ini yang menjadi kendala dalam pelaksanaan keuangan bersumber dari APBA. Banyak aset daerah yang terbengkalai. Pihaknya berharap hal itu menjadi perhatian Pemerintah Aceh

Sementara Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari, SH turut memberikan sambutan dengan memgapresiasi Badan Legislasi DPRA menbahas Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh di DPRK Aceh Tamiang.

Pada pertemuan itu, turut hadir dalam pertemuan itu, Tantawi, SIP. MAP. dan Irwan Abdullah, SAg (Anggota Badan Legislasi DPRA); Erawati IS, SH dan Irwan Effendi, SE (Anggota Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang); Irmawati, SE (Inspektur Aceh); Sudirman, SE (Kabid Anggaran BPKA); Drs. Muhammad Zein (Ka. BAPPEDA Kabupaten Aceh Tamiang); dan Eko Prasetyo, SIP. MAP (Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Tamiang. [*].

Sambut Kajari Baru

Terkait serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang dari yang lama Agung Ardiyanto, SH kepada Joko Wibisono, SH. MH, Forkopimda Plus lakukan tepung tawar di Pendopo Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir Februari 2023 lalu.

Ketua DPRK Aceh Tamiang sedang menepungtawari Kajari batu Aceh Tamiang

Turut melakukan tepung tawar Ketua DPRK Aceh Tamiang. Suprianto, ST kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang baru, Joko Wibisono, SH. MH. Tak hanya Suprianto. Ikut menepung tawari, juga Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Ketua DPRK Aceh Tamiang hadir pada acara tersebut memenuhi undangan Pj. Bupati Aceh Tamiang dalam menyambut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang baru menjabat pasca dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada 11 Februari 2023 di Aula Kejati Aceh.

Joko Wibisono, SH. MH. yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Investasi dan Penerimaan Negara Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, menggantikan Agung Ardyanto, SH yang dimutasikan sebagai Kabag Tata Usaha Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat terkait sengketa lahan.

Dalam sambutannya pada acara itu, Joko Wibisono menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas nama pribadi dan kedinasan kepada Pj. Bupati Aceh Tamiang, segenap unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD beserta masyarakat Aceh Tamiang.

Atas sambutan kepada kami sekeluarga dengan prosesi tepung tawar dan merupakan suatu kehormatan bagi kami telah diterima menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. [*].

Meninjau Jembatan PPK Simpang Kiri

Komisi IV DPRK Aceh Tamiang melakukan peninjauan pembangunan jembatan PPK Simpang Kiri [Jalan Tenggulun – Dusun Kermal Kampung Simpang Kiri] didampingi oleh Staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir Januari 2023 lalu.

Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Meninjau jembatan PPK Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun.

Dalam peninjauan tersebut, Fitriadi, Ketua Komisi IV bersama M. Nasir, Tri Astuti dan Ngatiyem, S.Pd melihat pembangunan jembatan PPK Simpang Kiri yang telah selesai di kerjakan.

Jembatan PPK Simpang Kiri di Kampung Ketmal tersebut selesai dibangun pada Tahun 2022 dan berharap agar segera dapat difungsikan untuk kemudahan masyarakat dalam melintasi antar wilayah.

Menerima laporan masyarakat terkait penangan sengketa lahan PT RAPALA.

“Pekerjaan jembatan ini sudah sangat baik dan agar segera difungsikan. Hanya pada bagian jalan pendekatan jembatan belum selesai dikerjakan dan sebagian ditimbun oleh kerikil. Memang hal ini tidak berpengaruh terhadap struktur jembatan, tapi jangan sampai terjadi kerusakan dini yang akan mengakibatkan terganggunya pengguna jalan pada pendekatan jembatan tersebut,” kata Fitriadi. [*].