Wakil Menteri ATR/ Wakil Kepala BPN Serahkan 2.800 Hektare Lahan Bagi Mantan Kombatan

oleh -121 views

Banda Aceh (AD)- Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN menghadiri puncak Perayaan Hari Damai Aceh yang bertempat di Taman Ratu Safiatuddin mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini melibatkan penyerahan sertipikat tanah kepada subjek sebagaimana diamanatkan Nota Kesepemahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada butir 3.2.5 terkait penyediaan lahan pertanian bagi mantan kombatan, tapol/napol, dan korban konflik.

Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan hasil koordinasi Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

BACA..  Operasi Ketupat Seulawah 2024 Berhasil Turunkan Angka Kecelakaan

“Hari ini kami kembali menyerahkan sertifikat atas lahan seluas 2.800 hektare,” ujar laki-laki yang berusia 45 tahun ini.

Adapun total luas tanah yang diserahkan kepada mantan kombatan mencapai 2.817,9 Hektar dengan subjek penerima berjumlah 1.436 orang.

Terdapat total 6 sertipikat yang diserahkan yang tersebar di 3 lokasi di Provinsi Aceh, yakni Kabupaten Aceh Besar (1 sertipikat yang berlokasi di Desa Jalin), Kabupaten Aceh Barat (3 sertipikat yang berlokasi di Desa Simpang Teumarom dan Desa Teumarom), dan Kabupaten Nagan Raya (2 sertipikat yang berlokasi di Desa Kuta Teungoh dan Blang Puuk).

BACA..  Kapolda Aceh Terima Audiensi Kepala BNNP Aceh

Wakil menteri yang merupakan putra Asli Riau, pada kesempatan tersebut seraya berpesan dengan mengutip pepatah Aceh, “Selamat memperingati 17 tahun damai Aceh. Sebagaimana pepatah Aceh Bak ta tunyok bek meu iseuk, bak ta peuduek beu meulabang. Apa yang ditetapkan jangan bergeser, dimana diletakkan disitu dipaku.” Semoga damai Aceh terus abadi di Bumi Nanggroe Aceh.

Penyerahan sertipikat ini adalah tahap akhir dari kegiatan Redistribusi Tanah yang merupakan bagian dari Penataan Aset Agenda Reforma Agraria. Jenis hak atas tanah yang diberikan kepada para mantan kombatan, tapol/napol, dan korban konflik adalah Hak Kepemilikan Bersama (HKB) yang dimaksudkan agar pengelolaan tanah pertanian dapat dilaksanakan secara komunal (berkelompok). (*)