Pembangunan Jalan Tembus Blutan – Lesten Perlu Dokumen AMDAL

oleh -1098 Dilihat

KUALASIMPANG (AD)  – Pembangunan jalan tembus Kuala Blutan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang – Kampung Lesten, Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues harus gunakan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal kepada atjehdaily.id, Rabu 15 Juli 2020. Menurutnya, Peningkatan Jalan antara Pulau Tiga (Alur Serba) seterusnya ke arah Bukit 3 Kilo menuju Mil 2 perbatasan Aceh Tamiang dengan Gayo Lues, menuju Lesten harus menggunakan dokumen kajian mendalam.

BACA..  Kementan Siapkan 2,5 Triliun, Pesan Mualem: Maksimalkan untuk Pemulihan Sawah dan Kebun

“Aturannya yaitu; kajian lingkungannya dengan DOKUMEN AMDAL, karena dua daerah merupakan kewenangannya Propinsi dalam pembahasannya, itu aturannya tidak dapat menggunakan UKL – UPL yang berdampak kecil,” tegasnya.

BACA..  Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Dikatkan; kalau AMDAL dapat mengelola dampak besar untuk diminimalisir. Daerah yang dilalui di wilayah Aceh Tamiang terutama ke arah Alur Serba tudak ada kawasan TNGL-nya. Merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan status hutannya merupakan Kawasan Hutan Produksi (HP).

Masih Sayed, bahwa peningkatan jalan dalam kawasan hutan apalagi membuka daerah terisolir antar kabupaten sah sah saja dan di bolehkan, tinggal bagaimana perencanaan matang dan sangat serius, sebab wilayah yang dilalui slovenya rata rata diatas 30 derjat dan ketinggian diatas 600 Mdpl serta wilayah ini curah hujannya tinggi.