Banda Aceh (ADC)- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan BNNP Aceh serta Stakeholder terkait lainnya, Senin 15 Juli 2019 pagi, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang berlangsung di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, adalah: Ganja seberat 338.900 gram, Sabu seberat 52.004 gram dan pil ekstasi sebanyak 22.766 butir.
Kegiatan pemusnahan yang di Banda Aceh ini, merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN pada bulan Mei 2019 lalu.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko , SH kepada para wartawan mengatakan, kasus ini merupakan pengungkapan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis ganja.
Berdasarkan adanya informasi tersebut, selanjutnya petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan di daerah Kota Depok, Jawa Barat, Senin 6 Mei 2019. Dalam penyelidikan ini, petugas menemukan sebuah peti besar yang terbuat dari papan triplek tebal yang telah dibongkar di pinggir jalan Bungur sekitar pukul 21.30 wib. Setelah ditemukan, selanjutnya petugas kembali melakukan pengerebekan di sebuah rumah di Jalan Bungur
Heru juga mengatakan, dirumah ini, petugas kembali menemukan sebuah peti besar ditutupi plastik hitam dengan ukuran yang sama seperti yang ditemukan sebelumnya, yang berisikan 199 bungkus ganja kering dari peti besar di depan rumah tersebut, dan 140 bungkus ganja kering dari sebuah kamar yang ditempati.
“Untuk total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini berjumlah, 339.000 gram ganja kering. Selain barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AY dan RSL,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan, untuk kasus kedua, merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan BNN di Kota Dumai Provinsi Riau, pada hari Jum’at 17 Mei 2019. pengungkapan kasus ini berawal, dari laporan masyarakat karena seringnya terjadi penyelundupan narkotika di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas BNN kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil berkecepatan tinggi.
“Dalam pengejaran, mobil itupun sempat terhenti, karena terhalangi oleh sebuah truk yang melintang di tengah jalan di desa Sei Pakning Pelintung, Kota Dumai Riau. Karena merasa curiga diikuti oleh petugas, mobil tersebut berusaha untuk kabur. Pelarian para tersangka ini, ternyata tidak berhenti sampai disitu saja, dengan kecepatan tinggi memundurkan kendaraannya hingga menabrak mobil petugas.
“Agar tidak kehilangan target, petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan, karena tidak diindahkan, maka selanjutnya petugas melakukan tindakan terukur ke arah mobil tersebut,” jelas Heru.
Lebih lanjut ia juga menambahkan, setelah mobil berhasil dihentikan, petugas pun mengamankan tiga orang tersangka berinisial, HS, Ar dan IK dari dalam.mobil tersebut. Selanjutnya, dari hasil introgasi yang dilakukan, petugas menangkap tersangka R di Jalan Lintas Duri Dumai Riau dihari yang sama sekitar pukul 11.45 wib, yang merupakan pengendali jaringan ini.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini, narkotika jenis Sabu seberat, 52.254 gram dan 23.000 pil ekstasi,” pungkas Heru.
Berdasarkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti dari kedua kasus ini, setidaknya lebih dari 350.566 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam) jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tutup Komjen Pol. Drs. Heru Winarko. (Ahmad Fadil)