Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Irwanto di Bandara SIM

oleh -515 views

Banda Aceh (AD)- Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput buronan atas nama Irwanto Bin Ilyas (Direktur PT Buena) terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Teriminal Terpadu Tahap II Kota Sigli di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

“Irwanto merupakan terpidana dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan beton bertulang dan pelataran terminal terpadu tahap II kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp3.090.889.200, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845.250.490,49,- (delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen),” ungkap Kasi Penerangan Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, S.H. M.H, Sabtu 15 Januari 2022 di Banda Aceh.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA terpidana dijatuhi pidana 4(empat) tahun penjara. Atas putusan tersebut, terpidana telah melakukan upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), namun kedua upaya hukum dari terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BACA..  Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal

Selain itu, Munawal juga menjelaskan, selama dalam buronan kejaksaan, terpidana Irwanto sering berpindah-pindah tempat tinggal. Akhirnya, pada tanggal 13 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana IRWANTO BIN ILYAS di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor tanpa adanya perlawanan.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pidie,” pungkas Munawal Hadi. (*)