Polresta Banda Aceh dan BPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal

oleh -160 views

Banda Aceh (AD)- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banda Aceh bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh menyita kosmetik yang diduga ilegal dari sebuah rumah warga di Desa Neusok, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Senin 7 November 2022 malam.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SIK didampingi Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi, M. Sc, Tech, APT dan Kapolsek Darul Kamal, Iptu Hardi, SH, serta Kanit Tipidter, Ipda Al Ansar saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin 14 November 2022.

Penyitaan kosmetik berjumlah ribuan item ini, kata Kasat, dilakukan karena barang-barang tersebut tidak memiliki izin edar dari pihak BPOM. Namun, tetap diperjualbelikan di pasaran.

Pengungkapan kasus ini, kata Fadhillah, berawal adanya informasi dari pihak BPOM Aceh, dimana petugas melakukan patroli siber terkait dengan maraknya peredaran kosmetik dan obat-obatan yang tak sesuai ketentuan.

BACA..  Polsek Darussalam Kembali Ringkus Pelaku Pencurian

“Mengetahui adanya peredaran kosmetik tanpa izin tersebut, pihak BPOM Aceh lalu mendatangi lokasi pada 7 November 2022 kemarin,” ujarnya.

Kasatreskrim menjelaskan, di sana sempat terjadi perlawanan oleh pemilik kosmetik berinisial HG (56) dan istrinya NH (40) yang tak mengizinkan pendataan dan pembinaan terhadap usahanya.

BPOM Aceh melaporkan hal ini ke Polsek Darul Kamal bahwa ada beberapa produk tidak memiliki izin edar yang diduga melanggar UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Berbekal laporan itulah, Kapolsek Darul Kamal, Iptu Hardi kemudian meneruskan laporan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh,” tuturnya.

Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polresta Banda Aceh pun datang ke lokasi. Namun, pihak pelaku tetap tak mengizinkan petugas masuk ke dalam rumah, hanya sebatas negosiasi agar produk-produk tersebut tidak disita.

BACA..  Polsek Darussalam Kembali Ringkus Pelaku Pencurian

“Malam harinya, petugas bersama-bersama dengan perangkat desa setempat akhirnya bisa masuk ke rumah dan melakukan penggeledahan, serta menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 92 produk kosmetik (sediaan farmasi) yang tidak memiliki izin edar dan lebel BPOM,” ungkap Kompol Fadhillah.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua buku catatan penjualan produk kepada pihak lain, serta satu unit telepon seluler.

Menurut NH, kosmetik-kosmetik itu dipesan melalui salah satu aplikasi belanja online dari beberapa toko yang berlokasi di Sumatera Utara. Kemudian, produk tersebut dijual kembali ke sejumlah teman dan pihak lain yang membeli langsung ke rumah.

“Ada juga yang memesan melalui aplikasi WhatsApp untuk dikirim melalui jasa pengiriman JNT ke rumah para pembeli. Pelaku NH dan HG serta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA..  Polsek Darussalam Kembali Ringkus Pelaku Pencurian

Sementara itu, Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi menegaskan, dari keseluruhan kosmetik sitaan tersebut, sebagian produk telah diuji oleh pihak BPOM dan diketahui mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri dan lain-lain.

“Semua tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Uji laboratorium juga telah dilakukan, jika digunakan secara langsung akan bergejala kepada pengguna seperti gatal, kulit memerah hingga berakibat fatal dan ini dilarang,” jelasnya.

Atas kasus tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (*)