KPA Pertanyakan Kelanjutan Hak Angket DPR Aceh

oleh -202 views

Banda Aceh (AD)- Tertundanya pelaksanaan hak angket yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada sidang Paripurna bulan Oktober 2020 lalu, kembali menjadi tanda tanya di masyarakat tentang kepastian kelanjutannya.

Pada saat itu DPR Aceh berdalih, penundaan tersebut dikarenakan tidak memenuhi quorum 2/3 dari total anggota dewan sebagaimana diatur dalam tertib Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Dulu kan alasan DPR Aceh karena tidak cukup quorum jadi ditunda. Yang namanya ditunda mestinya harus dilanjutkan jika saja DPR Aceh masih amanah dan memiliki marwah sebagai lembaga presentatif rakyat Aceh di parlemen,” kata Juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA) Refan Kumbara kepada media ini, Sabtu 14 Agustus 2021.

Pertanyaan tersebut dilontarkan KPA, karena hingga saat ini belum terlihat adanya kejelasan tentang kapan hak angket itu akan dilanjutkan atau sama sekali dihentikan.

“Atau jangan-jangan tidak dilanjutkan karena sudah dibarter dengan sejumlah fasilitas dan alokasi anggaran Pokir kepada dewan,” ujar Refan.

Seharusnya, kata Refan, dengan kondisi Aceh yang semakin carut marut baik itu dari segi pembangunan, sosial, ekonomi hingga politik, perlu adanya sikap tegas dari para wakil rakyat di Parlemen.

Berdasarkan fakta, ada sejumlah materi yang dibahas di interpelasi dan direncanakan masuk kedalam hak angket sudah semakin menunjukan bahwa memang benar adanya persoalan serius. Namun sangat disayangkan jika malah DPR Aceh yang tidak serius.

Refan mengungkapkan, berdasarkan fakta, ada indikasi besar kebenaran dari hak angket yang tertunda. “Memang ada masalah serius dapat dilihat dari sejumlah persoalan yang mulai diperiksa KPK seperti Kapal Aceh Hebat Rp 178 Milyar, MYC Pembangunan 14 ruas jalan Rp 2,4 Triliun, Pembangunan gedung Oncology dan dana BTT Rp 118 Milyar serta Refocusing Rp 2,4 Triliun untuk penanganan Covid -19,” ungkap Jubir KPA.

Tidak hanya itu, bahkan juga ditemukan masalah dilapangan terkait Kapal Aceh Hebat yang disaksikan dan di videokan langsung oleh masyarakat tentang kerusakan mesin hingga kebocoran atap. Begitu juga halnya dengan anggaran penanganan Covid -19 di Aceh. Dimana temuan DPR Aceh dalam pembahasan LKPJ 2020, banyak dana refocusing digunakan bukan untuk penanganan Covid -19.

“Ini menunjukkan semua persoalan tersebut serius, juga materi interpelasi yang sempat rencananya diangketkan, besar kemungkinan memang sangat kuat,” jelas Refan.

Selain itu, ia menambahkan, materi angket terkait Pergub Stiker BBM. Walaupun sudah dicabut, namun malah menunjukan memang kebijakan tersebut cenderung salah. Tak hanya itu, persoalan status YA sebagai istri kedua Gubernur Nova yang sempat mencuat di sidang paripurna DPR Aceh juga semakin menunjukkan adanya kemungkinan benar.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

“Meskipun terakhir YA mengundurkan diri dari PNS, namun tidak menghilangkan indikasi pembohongan publik tentang status adanya istri kedua dan anaknya yang tidak tercantum dalam dokumen negara ketika pencalonan Gubernur,” beber Refan.

Jika pun DPR Aceh melanjutkan hak angket, maka beberapa materi lainnya juga memungkinkan ditambahkan, seperti temuan Silpa 3,5 Triliun lebih pada APBA tahun 2020 serta sejumlah temuan Pansus PBJ DPR Aceh dan 96 temuan lebih BPK RI dari jumlah total 245 temuan BPK dalam audit LHP APBA Tahun Anggaran 2020 yang tidak ditindaklanjuti hingga tempo waktu 60 hari sesuai UU Nomor 15 tahun 2004 Pasal 21 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017 Pasal 5.

Tidak hanya itu saja, belum lagi persoalan anggaran siluman dengan judul ‘Apendix’ sebesar Rp 250 Milyar lebih dan skema pengalihan Blok B yang sempat menuai protes juga dapat dibahas. Itu pun jika DPR Aceh serius melanjutkan hak angket.

Namun ada hal lain yang sangat memprihatinkan di mata rakyat Aceh terkait sepak terjang DPR Aceh dalam memperjuangkan aspirasi rakyat yang terkesan semakin lemah sehingga marwah DPR Aceh semakin tergadaikan.

BACA..  Sekjen PGX: Koalisi Indonesia Maju Harus Bersinergi dalam PILKADA 2024 untuk Memajukan Indonesia

“Kita heran, sudah berulang kali dewan mengaku diprank, namun masih saja tak bersikap dengan tegas. Malah justeru yang ada selama ini, DPR Aceh terkesan gertak sambal hanya untuk negosiasi memuluskan pokir dan tambahan fasilitas belaka,” tutur Refan.

KPA menilai, kekurangan 5 (lima) orang untuk quorum hak angket pada Paripurna bulan Oktober lalu, tentunya menjadi catatan tersendiri di mata masyarakat Aceh yang berdampak kepada marwah DPR Aceh sebagai lembaga legislatif yang semestinya tidak dibungkam hanya karena pemberian fasilitas semata.

Dengan berbagai fakta di atas, tutur Refan, tentunya tidak ada alasan lagi bagi anggota DPR Aceh maupun Fraksi yang katanya perwakilan rakyat untuk tidak menghadiri dan menyetujui hak angket.

“Jika ada anggota DPR Aceh yang tidak sepakat dengan kelanjutan hak angket, maka anggota DPR Aceh/Fraksi tetlait dianggap berkhianat kepada rakyat, dan rakyat berhak melebeli penghianat untuk merka.dan partainya. Jadi umumkan saja siapa mereka dan dari partai mana yang tidak sepakat dengan kelanjutan hak angket, biar nanti rakyat yang menilainya,” tutup Refan Kumbara. (*)