Pasangan Jarimah Zina di Aceh Utara Dicambuk 200 Kali

oleh -461 views

Laporan | Sayed F

Lhoksukon (AD) – Kejaksaaan Negeri Aceh Utara melaksanakan uqubat cambuk terhadap pasangan jarimah zina, Kamis (14/1/2021) di halaman kantor Kejari, Lhoksukon. Pelaksanaan cambuk mendapat pengamanan dari Polres Aceh Utara.

BACA..  Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

Pasangan yang dieksekusi ini ialah Mukhtaruddin, 30 tahun dan wanitanya Azzuari, 34 tahun, keduanya merupakan warga Gampong Sawang Kecamatan Samudera Aceh Utara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon terhadap pasal melanggar pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang hukum jinayat, masing-masing dari mereka dijatuhkan hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

BACA..  Jelang Idul Fitri, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Data dihimpun oleh media ini melalui tribratanews, sebelumnya perkara yang menjerat pasangan ini ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara. Jarimah Zina yang terjadi dilaporkan terjadi di Gampong Rayeuk Naleung, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada 1 Agustus 2020 lalu.(*)