Banda Aceh (AD)- Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019.
“Saksi yang diperiksa tersebut yaitu Ruslan, STP dan Kelana, ST selaku anggota Tim B pelaksanaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019,” ungkap Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi, SH, MH, Kamis 13 Januari 2022.
Selain itu, Munawal menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Munawal. (*)