Dua Saksi Diperiksa Kejati Aceh Terkait Pengadaan Lahan Irigasi

oleh -179 views

Banda Aceh (AD)- Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019.

“Saksi yang diperiksa tersebut yaitu Ruslan, STP dan Kelana, ST selaku anggota Tim B pelaksanaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di Desa Sigulai, Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2019,” ungkap Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi, SH, MH, Kamis 13 Januari 2022.

BACA..  Wakapolda Aceh: Al-Qur'an sebagai Panduan Ibadah dan Pedoman Hidup

Selain itu, Munawal menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai.

BACA..  Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Munawal. (*)